CIAMIS, SAKATA.ID : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya membuat kebijakan baru untuk kendaraan angkutan barang. Mulai hari ini, Rabu (15/7/2020) para pengemudi angkutan barang dilarang melewati Ciamis Kota.
Herdiat menjelaskan, aturan itu dikeluarkan guna mengurangi kepadatan arus di jalur Ciamis kota.
Sehingga kendaraan besar yang dipergunakan untuk mengangkut barang tidak dapat melalui Ciamis Kota.
Berlaku Bagi Sebagian Angkutan Barang
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi semua angkutan barang. Lantaran, pengemudi angkutan yang hendak ke Jalur Utara masih dapat melalui Ciamis Kota.
“Bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang hendak menuju arah Jawa Tengah dan ke arah Tasikmalaya atau Jabodetabek yang melewati Ciamis selanjutnya dialihkan melalui jalur Lingkar Selatan,” ujar Herdiat.
Sementara itu, kendaraan barang dari arah Kota Banjar atau Tasikmalaya yang hendak ke arah utara, Kecamatan Kawali atau Cirebon masih bisa melalui jalur Ciamis Kota.
Panjang Lingkar Selatan
Dia menjelaskan, panjang jalur Lingkar Selatan itu mencapai 17 kilometer. Memanjang dari simpang Makam Pahlawan hingga Desa Bojong, Kecamatan Cijeungjing.
“Diwajibkan untuk melewati jalur Lingkar Selatan bagi kendaraan angkutan barang yang masuk dari arah Banjar ke arah Tasikmalaya. Masuk melalui jalur Bojong Cijeungjing dan untuk arah Tasikmalaya masuk dari Simpang Imbanagara (Taman Makam Pahlawan) sebelum Gapura Selamat Datang,” beber Herdiat.
BACA JUGA : 24 Bus Pariwisata Konvoi Ciamis-Pangandaran
Menurutnya, kondisi jalan Lingkar Selatan sudah bagus. Meskipun Jalur masih banyak rambu-rambu yang harus dilengkapi. Secara bertahap Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melengkapi kekurangan di beberapa titik jalur.
“Yang harus ditambah, seperti rambu-rambu jalan. dan penerangan,” ucapnya.
Dia juga mengimbau, para pengemudi yang hendak melewati jalur Lingkar Selatan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya.
Dibangun Bupati Ciamis Pada 1990
Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa Jalur Lingkar Selatan dibangun sejak zaman Bupati Taufik Hidayat, sekitar tahun 1990.
Tetapi, ujar Herdiat, dialihkannya jalur kendaraan Angkutan Barang baru pertama kali diresmikan olehnya.
Herdiat menjelaskan, pihaknya membuat aturan yang mengharuskan angkutan bsrang melalui jalur Lingkar Selatan sudah melalui perhitungan matang.
Ada banyak pertimbangan salah satunya, mempertimbangka jalur hotmix dari titik Banagara-Ciamis sampai Bojong Kecamatan Cijeungjing.
Ada Pemantauan Jalur
Menurut dia, di dalam masa uji coba ini akan dilaksanakan pemantauan dan pengawasan pada titik tertentu.
Apabila ada pelanggaran akan diberikan sanksi peringatan berupa teguran. Hal itu ditetapkan Bupati Ciamis.
BACA JUGA : Belajar di Rumah Masih Diterapkan di Ciamis dan Cirebon
“Kecuali setelah selesai masa uji coba akan dilakukan tindakan sanksi bukti pelanggaran (Tilang) oleh pihak Kepolisian Resor Ciamis, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya. (S-03)