Regional, CIAMIS: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya ingin agar masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga usia pensiun.
Hal tersebut ia ungkapkan saat acara penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak ssekaligus memberikan arahan kepada PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jumat (10/3/2023).
Diketahui bahwa masa kerja PPPK diperpanjang setiap satu tahun sekali itu pun tergantung dari kinerjanya. Karena apabila kinerja pegawai yang berdangkutan tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa tidak diperpanjang atau diberhentikan.
Menurut Herdiat, perpanjangan kontrak setiap setahun sekali membuat para PPPK tidak ada ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas.
Maka dari itu, Bupati Ciamis ingin masa kerja PPPK hingga usia pensiun. “Saya usul seperti ini,” ujar dia.
Ia menegaskan, pihaknya mengaku dapst merasakan bagaimana gelisahnya PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam bekerja. “Karena di setiap tahunnya. Mereka harus melakukan perpanjangan kontrak,” beber Herdiat.
Menurut dia, semua PPK Ciamis setiap tahun harus memikirkan, apakah nanti di tahun selanjutnya akan diberikan perpanjang kontrak atau tidak.
“Tidak ada ketenangan dalam bekerja,” tegas Herdiat.
Masa Kerja PPPK Hingga Usia Pensiun, Herdiat Perintahkan OPD Membuat Usulan
Herdiat berharap keinginannya itu dapat terwujud. Pihaknya memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengusulkan hal itu kepada Pemerintah Pusat.
“Kepada OPD terkait supaya mengusulkan ke pemerintah pusat. Bahwa PPPK di Kabupaten Ciamis kontraknya sampai dengan batas usia pensiun. Semoga saja Pemerintah dapat menerima usulan ini,” beber dia.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengungkapkan, sebanyak 1.940 PPPK yang mendapat SK.
Mereka terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sejumlah 280 orang, formasi tahun 2021 tahap I sebanyak 958 orang, dan tahap II 702 orang.