Politika, GARUT: Bupati Garut Rudy Gunawan meminta maaf kepada publik terkait kontroversi yang muncul akibat video yang menunjukkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendukung seorang calon wakil presiden.
Kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat setelah tersebarnya video yang memperlihatkan belasan anggota Satpol PP Garut memberikan dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai calon wakil presiden dalam pilpres mendatang.
“Saya mohon maaf atas kegaduhan yang dilakukan oleh bawahan saya. Oknum anggota Satpol PP,” ujar dia pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Rudy menegaskan bahwa para oknum yang terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis itu telah diberikan sanksi tindakan disiplin berupa demosi selama satu hingga tiga bulan.
Selain demosi, mereka juga tidak akan mendapatkan gaji selama periode demosi tersebut. Sanksi ini diberlakukan sebagai bagian dari konsekuensi yang dihadapi oleh oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut.
“Telah diberikan sanksi tegas. Di antaranya adalah Demosi. Mulai satu bulan hingga tiga bulan. Serta tidak mendapatkan gaji,” kata Rudy.
Ia juga memberikan klarifikasi bahwa oknum tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan tenaga honorer atau sukarelawan.
Maka dari itu, menurut aturan yang berlaku, sebagai tenaga honorer, sanksi yang diberlakukan adalah demosi selama satu hingga tiga bulan tanpa mendapatkan gaji.
Meskipun tidak secara resmi terikat dalam struktur PNS atau PPPK, mereka tetap tunduk pada aturan dan etika yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.
Setelah video dukungan pada Gubran itu viral, berbagai kecaman terus mengalir ke arah Satpol PP Kabupaten Garut.
Aliansi mahasiswa, bersama dengan pendukung pasangan calon lainnya, menyuarakan kecaman atas keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan politik praktis.
Dalam serangkaian pernyataan dari berbagai media, mereka mengecam tindakan yang dinilai melanggar netralitas aparat dan menyuarakan kebutuhan akan independensi aparat penegak peraturan.
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga cawapres nomor urut 3, pun turut mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Garut.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP seharusnya menjadi penegak Peraturan Daerah (Perda) dan bertugas sebagai pelayan masyarakat, bukan terlibat dalam urusan politik praktis.