Cara Dapat Bansos Ibu Hamil dan Balita, Mudah dan Gratis

Bansos
Foto: Kumparan

Nasional, SAKATA.ID: Cara dapat bansos ibu hamil dan Balita dari pemerintah harus Anda ketahui dari sekarang karena segera direalisasikan pada bulan Januari 2021. Adapun yang mendapatkan bantuan ini untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, anak usia dini, hingga lanjut usia (lansia) dari program kartu PKH.

Perlu diketahui bahwa  PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) . Program ini merupakan salah satu pemerintah guna percepatan penanggulangan kemiskinan dan telah dilakukan sejak 2007. 

Bacaan Lainnya

Melalui PKH diharapkan keluarga miskin di Indonesia bisa memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan. Hal ini juga termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. 

Cara Dapat Bansos Ibu Hamil dan Balita

Untuk mendapatkan bansos ibu hamil ini wajib terdaftar sebagai anggota dari program PKH yang dilakukan pemerintah. Jadi hal pertama adalah harus mengetahui terlebih dahulu kriteri untuk menjadi anggota PKH.

Jadi perhatikan terlebih dahulu kriteria dibawah ini apakah Anda termasuk dalam program pemerintah ini atau tidak. 

Kriteria Penerima Bantuan PKH

Ekonomi 

Program keluarga harapan atau PKH dikhususkan untuk keluarga yang tidak mampu saja. Jadi jika termasuk kalangan menengah apalagi atas tidak berhak atas bantuan ini. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 

Pendidikan

Untuk komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs SMA /MA atau sederajat usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Jika termasuk dalam kriteria ini juga bisa mengajukan untuk menerima bantuan PKH ini

Total Penerimaan Bansos PKH 

Besaran uang yang diterima oleh para pemegang PKH juga berbeda-beda tergantung dari usia penerimanya.  Berikut ini adalah jumlah uang diterima per kategorinya

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3 juta.
  • Kategori Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun : Rp3 juta.
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900 ribu.
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1,5 juta. 
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2 juta.
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2,4 juta.
  • Kategori Lanjut Usia : Rp2,4 juta Syarat.

Syarat dan Kewajiban Penerima Bansos

Penerima Bansos ibu hamil dan balita juga memiliki syarat yang harus terpenuhi. Namun, syaratnya juga terbilang mudah dan mungkin saat ini sudah terpenuhi.

Syarat utama penerima bansos ini adalah harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Setelah mendapat bantuan ini  ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima bansos.

Ada di bidang kesehatan yaitu pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi , imunisasi dan juga timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Kewajiban penerima bansos di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. 

Kewajiban terakhir adalah dari kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun. Kesejahteraan kedua kriteria ini wajib terpenuhi sandang dan pangannya.

Penyaluran Bansos Ibu Hamil dan Balita

Penyaluran bansos ini akan diberikan dalam empat tahap, pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Bansos ini juga akan diberikan secara langsung melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN. 

Adapun  dana pemerintah yang keluar sejak tahun 2016 terus bertambah guna membantu perekonomian rakyat miskin di Di Indonesia. Bisa terlihat dari data di bawah ini

  • Pelaksanaan PKH 2016 sebanyak 5.981.528 keluarga dengan anggaran sebesar Rp7,6 triliun.
  • Jumlah penerima PKH 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp11,3 triliun.
  • Jumlah penerima PKH 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp17,5 triliun.
  • Jumlah penerima PKH 2019 sebanyak 9.841.270 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp32,7 triliun.
  • Jumlah penerima PKH 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp36,9 triliun.

Dilihat dari cara dapat bansos ibu hamil dan menyusui ini, bisa disimpulkan bahwa penerima program PKH bisa mendapatkan bantuan pemerintah yang baru ini. Jangan lupakan kewajiban Anda jika telah mendapatkan bantuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *