Kriminal, SAKATA.ID: Kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
Penetapan PC menjadi tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo pada Jumat (19/8/2022).
“Menetapkan Ibu PC sebagai tersangka,” kata dia saat konferensi pers.
Keputusan ini diambil setelah Tim khusus memeriksa Putri sebanyak tiga kali baru-baru ini.
Agung menyampaikan, pihak Polri telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri sebagai tersangka.
Selain dari keterangan saksi, Polri juga telah menemukan CCTV yang penting bagi perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV tersebut menjadi kunci membongkar peran dari istri dari Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, CCTV merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Ferdy Sambo.
CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan dan sangat vital. Lantaran menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu.
Andi Rian juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga kali kepada PC. Bahkan pada Kamis (18/8/2022) kemari, Timsus juga telah memanggil Putri, tapi yang bersangkutan mengaku sakit.
Meskipun tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus akhirnya menetapkan istri Ferdy Sambo ini sebagai tersangka. Andi menyampaikan, penyidik setidaknya sudah punya dua alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka.
Polri mengungkap kegiatan PC termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Polri menemukan bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC sedang ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, sampai hari ini Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Polri menjerat mereka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.