Regional, CIAMIS: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya dan Anggota Komisi XI DPR-RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menggelar penyuluhan jasa keuangan di Hotel Priangan, Ciamis, pada Jumat (30/8/2024).
Kegiatan yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, M. Ijudin, ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari jerat investasi bodong dan pinjaman online ilegal,
Putu Arya, yang membawahi bidang pengawasan di OJK Tasikmalaya, menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menggiurkan tetapi berisiko tinggi.
“Kami terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa mereka memahami risiko dari pinjaman online ilegal dan investasi bodong,” kata Putu.
Ia pun berbicara yang berkaitan dengan penagihan sesuai dengan aturan. Menurut dia, apabila perusahaan keuangan atau pinjamannya legal tentunya dalam cara menagih pun tidak dengan ancaman.
Sementara itu, Agun Gunandjar Sudarsa dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif OJK Tasikmalaya dalam melakukan edukasi finansial kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Dia menegaskan bahwa investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat perlu dicurigai dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming yang tidak realistis.
Kemudian, M. Ijudin, di acara OJK dan Agun Gunandjar itu, datang sebagai perwakilan dari DPRD Ciamis, menambahkan bahwa fenomena pinjol dan investasi bodong telah menjadi masalah sosial yang serius.
Menurutnya, tidak hanya masyarakat umum yang terancam, tetapi juga pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, dan militer.
Menurutnya, masalah pinjaman online ilegal dan investasi bodong ini sudah sangat meresahkan. Ia sebagai Anggota DPRD Ciamis mendukung penuh upaya edukasi yang dilakukan OJK dan berharap hal ini bisa terus berlanjut agar masyarakat semakin sadar dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.
Dalam kegiatan ini, peserta juga diberikan tips dan panduan untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong, termasuk bagaimana memeriksa legalitas sebuah perusahaan investasi dan cara melaporkan praktik-praktik keuangan yang mencurigakan.
Ijudin berharap, penyuluhan ini dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam meminimalisir kasus-kasus penipuan finansial di wilayah Ciamis dan sekitarnya.
“Kami juga sudah membentuk forum yang berkaitan dengan penanggulangan judi online dan Pinjol ini. Tujuannya adalah membantu Pemerintah meminimalisir kasus tersebut,” pungkas dia.