Travel, CIAMIS: Guna mencegah kasus COVID-19, Pemerintah Kabupaten Ciamis menutup sementara Objek Wisata Panjalu mulai 22 Juni 2021.
Sekretaris Dinas Pariwisata Ciamis mengungkapkan, penutupan dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemberlakuak Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dia mengatakan, PPKM Mikro dipilih Ciamis untuk menekan peningkatan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Aturan mengenai PPKM Mikro itu ada dalam Instruksi Bupati Ciamis Nomor 441/12-Huk/2021. Kemudian ada dalam Instruksi Mneteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021.
“Objek Wisata Panjalu ditutup untuk sementara waktu mulai 22 Juni 2021, surat penutupan sudah dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata Ciamis pada 21 Juni 2021,” ujar Budi, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, surat yang dikeluarkan Dinas Pariwisata ditujukan ke Kepala Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Ia berharap masyarakat atau traveler bisa memahami betul atas pandemi COVID-19 ini. Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak ingin gegabah apabila berakibat fatal pada warga karena pandemi ini.
Meski begitu, lanjut Budi, sementara ini hanya Objek Wisata Panjalu yang ditutup.
Apalagi, lanjutnya, saat ini ada varian baru dari virus corona. Ia berharap, Ciamis tetap aman dan tidak ada lonjakan kasus COVID-19.
Ia berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya. Memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan.