Nasional, SAKATA.ID: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pengajar. Tujuannya untuk menyemangati kinerja para pendidik yang berstatus non-PNS di kalangan dosen, guru yang mengajari murid, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
Selain itu, ada beberapa profesi yang memenuhi kriteria calon penerima BSU Kemendikbud:
- Pendidik PAUD.
- Pendidik kesetaraan.
- Tenaga perpustakaan.
- Tenaga laboratorium.
- Tenaga administrasi pada semua sekolah swasta atau negeri dan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta di lingkungan Kemendikbud.
Demikian menjadi angin segar di tengah Covid-19. Setelah beberapa waktu lalu berbagai program bantuan mulai berdatangan, seperti Kartu Prakerja, Banpres BPUM bagi UMKM dan bantuan ketenagakerjaan BPJS tahap 2, dll. Yang sempat terjadi kecemburuan bagi dunia pendidikan khususnya yang berstatus non-PNS (honorer).
Seperti yang diketahui banyak orang bahwa insentif tenaga honorer (khususnya guru) tidak banyak yang menyentuh angka UMR/UMK. Ini menjadi bonus tersendiri bagi mereka penerima BSU Kemendikbud. Sedangkan yang belum, masih berjuang melengkapi data prosedur yang berlaku.
Syarat Penerima BSU Kemendikbud
Dikutip dari hasil Webinar Dengan topik “Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS” yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta (17/11).
Total sasaran: 2.034.732 orang. 162.277 dosen pada PTN dan PTS. 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di lingkungan Kemendikbud.
Syarat penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Mekanisme pencairannya, setelah menetapkan dan informasi penerima bantuan, Kemendikbud membuka rekening baru bagi setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Bantuan disalurkan secara bertahap sampai November 2020. Setiap PTK mengakses info melalui info.gtk.kemendikbud.go.id atau mengakses pangkalan data pddikti.Kemendikbud.go.id terkait informasi status pencairan bantuan rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang Bank penyalur. Bantuan senilai Rp 1,8 juta per orang yang diberikan sebanyak 1 kali.
Adapun jika PTK termasuk pada penerima bantuan, maka wajib melengkapi berkas yang harus dipersiapkan bagi para penerima BSU Kemendikbud dan dibawa untuk pencairan ke Bank:
- FC KTP dan KTP asli
- FC NPWP dan NPWP asli
- SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
- STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
- Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
PTK bisa menghubungi bank penyalur untuk aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberi waktu untuk aktivasi rekening sampai Juni 2021.
Otomatis, bisa dipastikan para calon penerima BSU Kemendikbud se-Indonesia mengakses masal melalu akun info.gtk.kemendikbud.go.id masing-masing secara berkala guna mencari informasi status penerimaannya dan itu akan membuat server semakin sibuk bekerja dan sulit di akses.