Politika, SAKATA.ID: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) Hilman Hidayat ajak seluruh wartawan untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks.
Ia menilai bahwa peran wartawan sangat vital dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Apalagi di masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pemilu 2024 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia, dan untuk memastikan kelancaran serta keamanan proses demokrasi tersebut, perlu adanya peran seorang wartawan dalam mencegah hoaks.
“Wartawan memiliki peran penting untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai. Keberadaannya sangat dibutuhkan. Yakni untuk menyampaikan kebenaran di tengah maraknya informasi bohong,” kata Hilman beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan bahwa saat ini berita palsu sangat mudah diproduksi dan sering ditemui saat perhelatan demokrasi.
Sebagai garda terdepan informasi, wartawan harus bertanggung jawab dalam menciptakan suasana Pemilu yang damai dan bermartabat. Hindari penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merusak proses demokrasi.
Menurut Hilman, penyebaran informasi bohong menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh wartawan agar menyampaikan informasi yang sesuai dengan kode etik. Serta harus bisa meluruskan informasi-informasi bohong demi mewujudkan Pemilu Damai 2024.
Ketua PWI Jabar juga ajak wartawan dan anggotanya yang bernaung di PWI untuk menjaga sikap netral dan independen pada Pemilu 2024 mendatang.
“Saya minta selama proses Pemilu 2024, wartawan itu harus selalu menjaga netralitas,” tegas Hilman.
Menurut Hilman, ada pihak tertentu yang selalu berusaha memanfaatkan media untuk kepentingan politik. Bahkan tak jarang membuat pemberitaan tidak berimbang.
“Sikap dan netralitas wartawan itu penting dalam menyukseskan pemilihan umum. Jangan sampai, wartawan menjadi bagian yang membuat perpecahan seperti Pemilu sebelumnya,” tutur dia.
Hilman juga menegaskan, pengurus PWI yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD harus mengundurkan diri dari kepengurusan PWI, tanpa menghilangkan hak sebagai anggota PWI.
“Anggota PWI juga harus menjunjung tinggi kode etik. Karena sebagai seorang profesional, kode etik harus ditaati saat menjalankan profesinya,” kata Hilman.