REGIONAL, TASIKMALAYA: Tersangka pencuri sepeda MTB di sebuah perumahan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (01/03/2021) siang. akhirnya ditangkap polisi.
Kurang dari satu jam, pelaku berinisial RA (25) seorang mahasiswa asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini akhirnya dibekuk polisi setelah aksinya terekam karena CCTV.
Kapolsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya IPTU Endang Wijaya mengatakan, pelaku RA (25) diciduk polisi beserta barang bukti satu unit sepeda MTB seharga Rp 65 juta di sebuah hotel saat bersembunyi.
Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian mempelajari rekaman kamera CCTV yang berada di perumahan tersebut.
“Jadi hari ini sekitar pukul 11.00 WIB tadi jajaran Polsek Mangkubumi, telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung,” kata Kapolsek kepada wartawan.
“Awal kejadiannya kita berangkat dari laporan masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB, lalu anggota kita mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP,” terang dia.
Setelah pemeriksaan saksi dan korban, akhirnya diperoleh keterangan bahwa pelaku ke lokasi itu sambil membawa sepeda yang terpantau CCTV.
Pelaku Membawa Sepeda ke Sebuah Hotel
“Lalu kita selidiki dan penyelidikan. Lalu didapati informasi, bahwa pelaku ini membawa sepedanya tersebut ke sebuah hotel,” ujarnya.
Selanjutnya pihak kepolisian mendatangi hotel yang digunakan pelaku menginap. Sesampainya di hotel tersebut, satu unit sepeda gunung itu ada di sana dengan barang bukti curiannya.
“Lalu kita tangkap. Posisi sepeda milik korban berada di teras rumah. Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian,” ucap dia.
Edang menuturkan, untuk sementara ini korban mengalami kerugian material mencapai Rp 65 juta.
Pihaknya menghimbau, kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan barang berharga lainnya.
“Masyarakat harus lebih disiplin dan waspada saat menyimpan kendaraannya. Dan jangan di sembarang tempat. Terima kasih juga ke pihak keamanan yang melengkapi lokasinya dengan CCTV,” jelasnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.