Regional, CIAMIS: Dari total 600 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Ciamis, hanya 170 koperasi yang rutin lapor Rapat Anggota Tahunan (RAT) mereka ke Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Ciamis, Asep Khalid, pada peringatan Hari Koperasi ke-77 yang berlangsung pada Minggu (28/7/2024).
Asep menekankan pentingnya pelaporan RAT sebagai salah satu indikator kesehatan koperasi.
“Kami mengharapkan koperasi di seluruh Kabupaten Ciamis dapat bersaing secara sehat dengan pelaku ekonomi lainnya serta berperan aktif dalam pengembangan perekonomian, khususnya di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dari sekitar 600 koperasi yang terdaftar, hanya 146 yang memenuhi kategori koperasi sehat.
“Koperasi yang sehat adalah koperasi yang setiap tahunnya melakukan laporan RAT. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap aktivitas dan keanggotaan mereka,” jelasnya.
Ketua Dekopinda Ciamis, H. Maman, juga menyoroti jumlah koperasi yang taat melaporkan RAT dan membayar iuran.
“Saat ini, hanya 170 koperasi yang rutin melaksanakan atau lapor kegiatan RAT dan membayar iuran. Dekopinda hidup dari iuran para anggotanya, sehingga kepatuhan ini sangat penting,” tegasnya.
Maman menggarisbawahi bahwa setiap koperasi yang beroperasi seharusnya menjadi anggota Dekopinda sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian.
Menurutnya, Dekopinda merupakan wadah gerakan penyalur Koperasi yang kiprahnya sangat perlukan oleh warga yang akan bergerak di bidang Koperasi, khususnya di Kabupaten Ciamis, terutama Koperasi yang sedang mengalami kendala.
“Kami berharap semua koperasi masuk menjadi anggota Dekopinda karena hal ini merupakan ex officio dan tertuang dalam undang-undang perkoperasian,” tegasnya.
Dengan demikian, tegasnya, koperasi dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perkembangan ekonomi di Kabupaten Ciamis.