Naaional, SAKATA.ID: Denny Indrayana mengaku mendapat kabar tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini bahwa masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).
Ia menyampiakan informasi tersebut dalam cuitannya di akun media sosial Twitter pada Minggu (27/5/2023).
Denny mengungkapkan, Hakim MK dalam mepmutuskan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Ia mengungkapkan, komposisi tersebut berbanding enam dan tiga. Dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi.
Sakata.id, mengutip JawaPoscom yang telah mengonfirmasi sumber informasi dari Denny Indrayana
Bahwa Denyy menyampaikan, ia memastikan informasi yang diperolehmya dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.
Hanys saja, Denny enggan membocorkan informannya itu, namun sumbernya bukan dari hakim konstitusi.
Tentunya, tegas dia, pihaknya sangat yakin dengan kredibilitas pemberi informasi itu.
Denny menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Maka dari itu, masyarakat pun, sebagai pemilih, hanya ditawarkan gambar partai politik.
“Kita akan kembali ke sistem pemilu Orba (Orde Baru), otoritarian dan koruptif,” ujar Denny dikutip JawaPos.
Respon MK Terkait Cuitan Denny Indrayana yang Mengaku Dapat Bocoran Keputusan Sistem Pemilu
Juru bicara MK Fajar Laksono menampik pernyataan Denny tersebut. Menurutnya bahwa MK baru akan mendengar kesimpulan gugatan sistem pemilu dari para pihak terkait, pada Rabu (31/5/2023) mendatang.
Fajar mengungkapkan, silakan tanya mendalam kepada Denny. Hanya saja, ia mengatakan, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.
Selanjutnya, ungkap dia, apabila putusan sudah siap, akan ada agenda sidang pengucapan putusan. Begitu lah alurnya.
Respon Menkopolhukam Mahfud MD
Sementara itu, Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Terlepas dari apapun, tulis dia dalam akun media sosial Twitter, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Menko Polhukam ini menilai informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
Ia meminta supaya kepolisian turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana itu.