TASIKMALAYA, SAKATA.ID – Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polisi oleh Forum Mujahid Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020). Denny diduga telah melecehkan santri.
Bermula dari postingan Facebook akunnya Denny Siregar berbuntut panjang. Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil meminta Denny ditangkap dan segera dipenjarakan atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap santri di media sosial facebook.
“Denny Siregar harus segera ditangkap dan dipenjarakan atas dugaan penghinaan santri di media sosial,” kata Nanang.
Dia menjelaskan, pada 27 Juni 2020 Denny mengunggah foto santri dengan keterangan yang dinilai menuduh dan melecehkan santri swbagai calon teroris.
“Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang,” demikian keterangan yang ditulis Denny Siregar dalam foto yang diunggah di akun Facebooknya.
BACA JUGA : Kasepuhan Cirebon Gaduh, Keturunan Berubut Tahta
Padahal foto yang diunggah Denny itu adalah santri Pondok Pesantren Tahfidz Alquran Darul Ilmi Sambongjaya, Kota Tasikmalaya yang sedang ikut dalam aksi 212 di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Perbuatan dia telah membuat Umat Islam tersakiti. Untuk itu kami masyarakat Muslim di Tasikmalaya menuntut dia diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Nanang.
Nanang juga menegaskan bahwa jika tuntutannya tidak didengar, Forum Mujahid sepakat kembali menggelar aksi lebih besar lagi, bahkan akan menginap di depan Mapolresta Tasikmalaya.
Sementara Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Darul Ilmi Sambongjaya Kota Tasikmalaya, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani menuturkan bahwa postingan Denny adalah sebuah penghinaan dan telah mencemari nama baik pesantren. (TFP/S-02)