REGIONAL, Ciamis-Sakata.id: ASN fungsional keterampilan yang terklasifikasi pada Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2021 di Kabupaten Ciamis tidak ada. Kabupaten Ciamis tidak memiliki ASN dengan klasifikasi jabatan seperti terinci dalam Perpres tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang mengatakan, setelah melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ternyata Pemerintahan Kabupaten Ciamis tidak memiliki ASN fungsional keterampilan.
“Saya sudah tanyakan ke Kepala BKSDM tentang Perpres Nomor 30 tahun 2021, ternyata kenaikan tunjangan itu untuk ASN fungsional keterampilan, dan di kita (Ciamis) tidak ada,” kata Tatang, keapada sakata.id.
Jika ada ASN Keterampian kata Tatang, tentu saja Pemkab Ciamis akan melanjutkan amanat Perpres tersebut. Menurut Perpres bagi ASN yang bertugas di daerah pemberian tunjangan menjadi beban APBD.
Jokowi Naikkan Tunjangan ASN Tahun Ini
Kabar kenaikan tunjangan ASN menjadi angin segar bagi ASN di seluruh Indonesia. Namun ternyata tunjangan tersebut khusus diberikan kepada ASN fungsional keterampilan sebagai penggerak swadaya masyarakat, yang tidak semua daerah memiliki ASN dengan klasifikasi tersebut, seperti Kabupaten Ciamis.
Kenaikan tunjangan jabatan untuk ASN penggerak swadaya masyarakat ini diumumkan BKN dan diatur dalam Perpres Nomor 30 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dimana kenaikan tunjangan jabatan fungsional ini diberikan mulai dari Rp289 ribu – Rp1,7 juta.
BACA JUGA: Tunjangan Jabatan ASN Naik, Sampai Rp1,7 Juta
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Dan dimulai sejak April 2021. Besaran tertinggi dari tunjangan tersebut senilai Rp1,7 juta.
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan jabatan yang secara khusus diberikan kepada ASN yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional peggerak swadaya.
Pemberian tunjangan ini akan diberikan setiap bulan. Bagi ASN yang bertugas di Pemerintah Pusat menjadi beban APBN sementara yang bertugas di daerah menjadi beban APBD.
Sejak Perpres Nomor 30 tahun 2021 iniberlaku pada 28 April 2021, Peraturan Prrsiden Nomor 63 tahun 2007 dinyatakan tidak lagi berlaku. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat :
ASN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula Rp289.000.-
Penggerak swadaya masyarakat pemula Rp344.000,-
Penggerak swadaya masyarakat pelaksana lanjutan Rp436.000,-
Pengegrak swadaya masyarakat penyedia Rp762.000,-
ASN Jabatan Fungsional
Penggerak swadaya masyarakat ahli pertama Rp532.000,-
Penggerak swadaya masyarakat ahli muda Rp1.120.000,-
Penggerak swadaya masyarakat ahli madya Rp1.314.000,-
Penggerak swadaya masyarakat ahli utama Rp1.755.000,-