Politika, TASIKMALAYA: Ratusan jabatan struktural esselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya seakan dibiarkan kosong hingga setahun lebih.
Sampai dengan bulan April 2021 kemarin, tercatat Jabatan yang kosong, 11 untuk Jabatan esselon II.b, 15 esselon III.a, 19 esselon III.b, 48 esselon IV.a dan 9 bagi esselon IV.b.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Zaki.
“Tercatat per April 2021 ada 102 kekosongannya (jabatan). Sudah terlalu lama. Setahun lebih. Dan per Mei 2021 jumlahnya 105,” ungkap Ahmad Zaki, Jumat (21/5/2021).
Tanggapan DPRD
Ratusan jabatan struktural yang kosong itu mendapat perhatian Sekretaris Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani.
Ia menilai, idealnya Pemkab Tasikmalaya segera mengurus kekosongan jabaran tersebut.
“Sesuai aturan Bupati bisa melantik pejabat. Hanya harus ada izin dari Mendagri. Maka harus segera diurus kekosongan jabatan itu,” ucap diam
Kan, tegasnya, tidak mungkin visi-misi Bupati bisa terealisasi tanpa bantuan ASN.
Ia menegaskan, adanya kekosongan itu sehingga ada ASN yang rangkap jabatan.
Menurut dia, pejabat tersebut tidak mungkin fokus dan konsentrasi dalam merealisasikan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Memegang satu OPD saja sudah kerepotan. Apalagi rangkap jabatan. Gak bakalan konsentrasi. Secara tupoksi memang sebagai abdi negara. Harus siap ditempatkan dimana saja. Tetapi kan target pencapaiannya harus fokus,” tegas dia.
Kemudian, lanjut dia, pastinya untuk pencapaian Visi-Misi Bupati dan Wabup Tasikmalaya Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin. Dibantu seluruh OPD.
Maka, lanjutnya, supaya fokus dan konsentrasi OPD harus diisi satu orang. Bukan rangkap jabatan.
Guna mengisi kekosongan kan secara teknis ada di eksekutif, ujarnya, dalam melakukan tahapan-tahapan. Bagi DPRD hanya mengawasi.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Tasikmalaya, Jejeng Zainal Mutaqien.
Pihaknya mendorong supaya Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin segera mengisi kekosongan jabatan struktural di Pemkab Tasikmalaya.
Menurutnya, kekosongan jabatan akan mengganggu kinerja Pemkab Tasik dan akhirnya kurang optimal dalam pelayanan ke masyarakat.
“Bagaimana pun dengan kekosongan tersebut sedikit-banyak membuat kinerja pemerintah menjadi kurang optimal. Dan pengisian itu tentu harus sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Jejeng menghimbau, Ade dan Cecep segera berkoordinasi mempersiapkan tahapan serta mekanisme dalam pengisian kekosongan jabatan struktural.
“Kami berharap secepatnya jabatan kosong dapat terisi. Dan tentunya harus berdasarkan evaluasi kecakapan dan prestasi kinerja. Sekaligus dengan penataan OPD, evaluasi kinerja dan manajemen SDM,” pungkas Mantan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya ini.
SE Mendagri
Mengutip dari Antara pada Januari 2021 Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi ASN.
Tito menegaskan bahwa aturan itu ada dalam surat edaran (SE) Mendagri. Yaitu tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pilkada 2020.
Tito mengungkapkan, membuat edaran itu agar tidak melakukan mutasi. Kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat. Atau melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong.
Tito juga mengatakan bahwa SE itu dikeluarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
RS-03