SAKATA.ID : Setelah ditetapkan menjadi satu-satunya daerah berstatus zona hijau di Jawa Barat, Kota Sukabumi mulai bergairah. Hal itu ditandai dengan aktivitas perdagangan yang kembali normal.
Bahkan, Pemerintah Kota Sukabumi bakal mencabut pembatasan jam operasional pertokoan. Peraturan aktivitas perdagangan diberi kelonggaran secara berangsur.
“Kami berangsur melonggarkan ativitas perdagangan, dan mencabut batas jam operasional,” kata Plt. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Indusrti Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, Minggu (05/07/2020).
BACA JUGA : Denny Siregar Dianggap Lecehkan Santri
Sejak hari ini toko non sembako sudah bisa buka sampai pukul 20.00 WIB sebelumnya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.
Kemudian toko yang menjual kebutuhan pokok masyarakat awalnya batas jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB sekarang menjadi 23.00 WIB.
Namun untuk kafe, restoran, kedai kopi maupun tempat kuliner lainnya jam operasional tidak berubah atau hanya diberikan izin hingga pukul 22.00 WIB, sesuai permintaan dari Polres Sukabumi Kota.
Kendati memberikan kelonggaran, namun pengawasan terus diperketat. Terutama dalam hal penerapa protocol pencegahan COVID-19.
Protokol yang harus diikuti yakni, pengunjung dan pengelola harus menggunakan masker, wajib ada pemeriksaan suhu tubuh.
BACA JUGA : Sebrang Nusakambangan, Pantai Karapyak Indah Memikat
Menyediakan sarana cuci tangan, dan handsanitizer, tetap memberlakukan jaga jarak.
Penyebaran Corona di sukabumi diaharapkan tidak membuat banyak menelan korban.
Tentang Kota Sukabumi
Kota Sukabumi merupakan salah satu kota yang luas wilayahnya terkecil se-Jawa Barat.
Jika dilihat dari perkembangan penduduknya, kota ini, selama periode 1998-2002 terus meningkat.
Laju pertumbuhan penduduk kota ini rata-rata 1,75 %
Kemudian dilihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besarannya masih relatif kecil. Berada di bawah 20 persen setiap tahunnya.
(S-02).