Regional, CIAMIS: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menertibkan sejumlah roda pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Tentara Pelajar.
Para PKL yang biasa mangkal di samping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis ini ditertibkan oleh Satpol PP karena keberadaanya dianggap mengganggu estetika.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara, pihaknya menertibkan sejumlah roda para PKL itu karena oleh pemilik belum juga diangkut ke tempat penyimpanan.
Padahal, penyimpanan roda telah disediakan agar keberadaanya di lokasi saat ini tidak mengganggu.
Ia mengungkapkan, biasanya di samping DPRD Ciamis itu dijadikan tempat kuliner. Namun hanya pada malam hari.
“Lokasi itu kan tempat kuliner pada malam hari, sehingga banyak roda pedagang kaki lima,” kata dia pada Senin (26/9/2022)
Uga menuturkan, namun walaupun lokasi itu ditentukan sebagai tempat kuliner namun tidak bisa permanen. Ada pembatasan waktu bagi para PKL, yakni hanya malam hari.
Jadi, lanjut Uga, pada pagi harinya lokasi itu harus steril lagi dari roda PKL lantaran merupakan jalan umum.
Sayangnya, Uga menegaskan, pada Senin pagi roda para PKL yang biasa berjualan itu masih berada di lokasi, Jalan Tentara Pelajar, Ciamis.
Padahal, lokasi tersebut harus steril dari roda-roda PKL jika di siang hari. Maka Satpol PP Kabupaten Ciamis melakukan penertiban roda-roda pedagang yang masih belum dibereskan oleh para pemiliknya.
Uga menegaskan, Satpol PP Ciamis melakukan penertiban itu berdasar padai peraturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Selain itu, Uga menegaskan, pihaknya melakukan razia penertiban pedagang kaki lima karena menjelang penilaian Adipura
“Penertiban yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan K3. Dan juga ini dilakukan dalam persiapan penilaian Adipura,” ungkap dia.