Bisnis, SAKATA.ID: Gabungan perusahaan teknologi, Gojek-Tokopedia yang dinamai GoTo digugat triliunan rupiah karena dianggap ‘menjiplak’.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yabg menaungi Gojek Indonesia bersama PT Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology senilai Rp 1,83 triliun.
Gugatan yang dilayangkan itu berkaitan dengan masalah merek GoTo. Merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dinilai sama dengan GOTO milik perusahaan PT Terbit Financial Technology.
Kuasa hukum penggugat adalah Mochammad Fatoni. Dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Nomor perkaranya adalah 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan PT Terbit Financial Technology itu, dinyatakan bahwa dua perusahaan yang bersatu, Gojek-Tokopedia telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO.
Karena GOTOadalah milik penggugat, sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dalam nomor IDM000858218.
Dinyatakan dalam gugatan, penggugat menghukum Gojek-Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.836.926.000.000 kepada penggugat.
Perusahaan penggugat juga meminta tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 juta dan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 miliar.
Lalu, penggugat meminta Gojek-Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO atau segala variasinya.
Pada 17 Mei 2021 lalu, dua perusahaan digotal, Gojek dan Tokopedia resmi mengumumkan merger. Bersatunya kedua perusahaan baru tersebut dinamai GoTo.
Pendiri Tokopedia William Tanuwijaya menjelaskan asal usul nama GoTo bahwa kata tersebut merupakan singkatan nama Gojek dan Tokopedia.
Selain itu, GoTo juga juga berasal dari Gotong-royong yang menjadi semangat di balik persatuan itu
Di dalam postingan Instagramnya, William menuliskan bahwa hari itu adalah hari yang sangat bersejarah di dunia teknologi.
Lantaran dua perusahaan teknologi terbesar di Indonesia resmi bersatu dalam satu payung yang sama bernama GoTo.