POLITIKA, Ciamis, Sakata.id: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba meminjam ke pinjaman online (pinjol) apalagi pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sedang marak di masyarakat dengan menawarkan sistem yang mudah namun bunga yang besar, banyak masyarakat terjebak, bahkan di Jakarta sudah ada warga yang nekad bunuh diri akibat memiliki hutang ke jasa pinjaman online ilegal.
Didi mengimbau masyarakat untuk memilih kredit yang lebih aman di perbankan, seperti bank syariah. Jika mendapatkan masalah terkait dengan pinjol ilegal, masyarakat juga bisa melapor ke OJK.
Imbauan Didi Irawadi tersebut disampaikan pada Sosialisasi Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online Ilegal, yang digelar bersama dengan OJK Cabang Tasikmalaya di Aula Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (13/2/2022).
Selain memaparkan bahaya pinjam ke jasa pinjaman online ilegal, dalam kegiatan tersebut Didi juga memaparkan cara membedakan Pinjaman oinline ilegal dan Pinjol Legal.
“Masyarakat bisa mengecek langsung di situs resmi OJK, untuk mengetahui mana pinjol ilegal dan mana yang legal. Masyarakat juga jangan terpengaruh pada pesan-pesan di twitter, WhatsApp, terkait pinjaman online ilegal,” kata Didi.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kepala OJK Cabang Tasikmalaya Edi Ganda Permana, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Ciamis Iyan Sofyan, dan Kepala Desa Lumbungsari.
Didi Irawadi terus gencar menggelar sosialisasi waspada pinjol ilegal di beberapa titik bersama dengan OJK. Hal tersebut agar masyarakat tidak banyak terjebak pada tawaran jasa pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal yang marak di tengah kondisi ekonomi masih belum pulih akibat terdampak Covid.*