Diduga KDRT, Oknum Kepala Puskesmas Kertahayu Ciamis Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Oknum Kepala Puskesmas Kertahayu
Ilustalrasi KDRT/Ist

Kriminal, CIAMIS: Seorang oknum Kepala Puskesmas Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berinisial AG, diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, yang menyatakan bahwa proses hukum terhadap AG sudah memasuki tahap P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami telah menangani kasus KDRT yang melibatkan seorang Kepala Puskesmas berinisial AG. Saat ini, kasusnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan karena sudah P21, namun tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Joko pada Selasa (20/8/2024) seusai acara simulasi di halaman Gedung Islamic Center.

Menurutnya, AG dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Sesuai pasal tersebut, terduga pelaku KDRT dikenakan ancaman 5 tahun penjara,” ujar AKP Joko.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Herli, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait masalah hukum yang menimpa AG.

Namun, ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai status penahanan AG.

“Kalau ditahan dan belumnya, kita belum tahu secara resmi. Tetapi kita sudah ada telepon-an dengan pengacaranya terduga, katanya mau minta rujukan untuk tahanan rumah. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Herli.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat bukti penahanan oknum Kepala Puskesmas di Kertahayu Ciamis itu.

Namun, pihaknya menyampaikan, siap mengeluarkan surat pemberhentian sementara jika AG ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau memang benar ada, ketika PNS ditetapkan dan ditahan selaku tersangka, itu ada proses diberhentikan sementara dari status PNS-nya. Sampai dengan nanti dijatuhkan hukuman vonis ketentuan hukum tetap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *