REGIONAL, TASIKMALAYA: Jajaran kepolisian Polresta Tasikmalaya kembali menahan seorang Kepala Desa Raja Datu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial YS.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan terhadap pelaku YS setelah tim penyidik dari Unit Reskrim Polresta Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan kasus korupsi dana desa.
“Anggota reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kasus korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018,” kata Kapolres, Rabu (24/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, mantan Kepala Desa berinisial YS telah terbukti melakukan perbuatan merugikan Negara.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp256 juta,” terangnya.
Doni mejelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 ini, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, akhirnya polisi mengamankan tersangka.
“Anggaran dana desa di tahun 2018 itu mencapai Rp 794 juta. Sedangkan anggaran bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 500 juta,” ungkapnya.
YS Telah Memakai Uang Negara Sebesar Rp 256 Juta
Dari jumlah anggaran tersebut, sambung Kapolres, pelaku YS telah memakai uang itu sebesar Rp 256 juta.
“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan, sudah cukup kuat untuk menetapkan YS sebagai seorang tersangka dugaan kasus korupsi,” ucapnya.
Ada pun modus yang digunakan tersangka yakni, dengan cara melakukan pencairan dana desa bersama bendahara.
“Pencairan dana desa itu, ada di rekening desa. Sehingga pencairannya harus bersama bendahara,” jelasnya.
Namun, setelah dana desa dicairkan, anggaran terseut malah digunakan oleh tersangka YS untuk kepentingan pribadi.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen-dokumen bukti pencairan, berkas laporan pertanggungjawaban, dan berkas-berkas lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, untuk uang tunai yang diduga dikorupsi oleh kepala desa tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Hari ini kita akan segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.