Regional, BANJAR: Jajaran kepolisian Polsek Banjar, Polresta Kota Banjar berhasil meringkus DI (25) tersangka kasus pencurian di Lingkungan Bojong RT 10 RW 03, Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar.
Kapolsek Banjar AKP Rusdianto mengatakan, kejadian kasus pencurian tersebut berawal dari informasi yang diperoleh melalui media sosial.
Informasi melalui media sosial itu tentang pencurian HP Samsung Tipe A12 beserta uang tunai senilai Rp 250 milik saudara Dede Rosmanah.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu,” kata Kapolsek.
Tidak hanya itu, kasus pencurian kembali terulang lagi keesokan harinya yang tak jauh dari TKP sebelumnya.
“Keesokan harinya pelaku berhasil membobol uang kotak amal di salah satu Masjid, serta mencuri rokok,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, dikatakan Kapolsek, jajaran reskrim Polsek Banjar langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian perkara.
“Sekira pukul 01.30 WIB, kami menerima informasi adanya gerak gerik orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian di lokasi tak jauh dari TKP,” ujarnya.
Tidak berselang lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian yang terjadi di lingkungan Bojong,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian pun berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit HP Samsung A12.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami menghimbau kepada warga untuk selalu berhati-hati jika menyimpan barang berharga di rumah. Karena pelaku memanfaatkan waktu ibadah tarawih yang panjang untuk menjalankan aksinya,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau, apabila di rumah banyak perhiasan maupun sejumlah uang, sebaiknya disimpan di Bank agar tidak mengundang kejahatan.
Atas perbuatannya, kini DI harus mendekam di balik sel prodeo Mapolsek Banjar Polres Banjar Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.