Regional, CIAMIS: Alun-alun Kabupaten Ciamis ditutup dengan menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP line.
Penutupan itu dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Sabtu (3/7/2021).
Diketahui, Kabupaten Ciamis masuk dalam situasi pandemi COVID-19 level 3. Sesuai yang ditetapkan Pemerintah.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bahwa wilayahnya sudah siap menerapkan PPKM Darurat. Karenanya Alun-alun Ciamis ditutup.
Hal tersebut merupakan pelaksanaan keputusan dari Pemerimtah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
“Mau tidak mau kita harus siap melaksanakan PPKM darurat. Ini menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujar dia.
Hal yang paling utama dari pelaksnaan PPKM Darurat itu adalah untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ia menjelaskan, Alun-alun digaris menggunakan Satpol PP line atau dibatasi garis polisi agar tidak ada masyarakat yang datang ke sana.
“Pokoknya, tidak boleh ada masyarakat yang berkunjung (ke alun-alun),” tegas Herdiat.
Ia mengatakan bahwa tidak hanya Alun-alun Ciamis seluruh fasilitas umum di Tatar Galuh ini juga ditutup. Petugas pun akan berpatroli dan memantau agar tak ada masyarakat yang membandel.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
Agar mereka faham dalam melaksanakan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021. Kemungkinan, Alun-alun ciamis akan terus ditutup hingga akhir PPKM Darurat.