Politika, SAKATA.ID: Berikut jawaban Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ciamis atas adanya laporan dugaan kecurangan seleksi badan adhoc ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FPDKC) Jawa Barat melaporkan KPU Kabupaten Ciamis ke Bawaslu setempat, Jumat (27/1/2023) kemarin.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan adanya kecurangan rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan Ketua FPDKC, Rizal menyamapaikan, kepada wartawan seusai menyambangi Kantor Bawaslu Ciamis, kemarin.
Menurutnya, dalam proses rekrutmen PPK maupun PPS tidak adanya transparan. Seperti dalam nilai tes wawancara.
Ia menilai, tidak transparan dalam seleksi tes wawancara itu, membuat banyak orang kebingungan dan kecewa.
“Gimana tidak kecewa. Orang yang tes CAT-nya lebih rendah bisa lolos sebagai anggota badan adhoc. Sedangkan yang nilainya lebih tinggi, tidak lulus,” kata Rizal.
Selain masalah transparansi nilai tes wawancara, pihaknya juga menemukan dugaan peserta yang tidak mengikuti CAT namun bisa mengikuti tes wawancara.
“Maka dari itu, kita secara serius. Melaporkan KPU kepada Bawaslu atas dugaan adanya kecurangan seleksi badan adhoc,” ujar dia.
Rizal ingin, proses Demokrasi di Kabupaten Ciamis berjalan dengan sehat dan tidak ada nepotisme.
Maka, tegas dia, sebagai warga negara yang baik melaporkan kejadian dugaan tidak transparansi dalam proses rekrutmen PPK maupun PPS kepada Bawaslu Ciamis.
“Kalaupun laporan ini diperlambat. Atau tidak ada kelanjutanya. Kemungkinan kita akan melaksanakan aksi besar-besaran,” tandas dia.
Sementara itu, Fanny Dwiriantini sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ciamis menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas laporan dari FPDKC.
“Laporan ini kita terima. Dan akan kita menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi,” ujar dia.
“Juga diinformasikan. Kami, dari Bawaslu Ciamis sangat membuka selebar-lebarnya tentang laporan dugaan pelanggaran kepemiluan di Kabupaten Ciamis,” lanjut dia.
Jawaban KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu yang didampingi Muharam Kurnia Drajat selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM angkat bicara terkait laporan dari salah satu forum masyarakat kepada Bawaslu Ciamis tentang rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024.
Ia menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasib kepada masyarakat yang telah ikut mengawal jalannya proses rekrutmen PPK maupun PPS itu.
Menurutnya, masukan dan kritik itu sebagai proses pembangunan Demokrasi di Kabupaten Ciamis.
“Kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Kepada masyarakat yang turut mengawal jalannya proses Demokrasi. Khususnya di Kabupaten Ciamis,” kata Sarno.
Ia melanjutkan, partisipasi publik sangat diperlukan. Hal ini dalam menjaga dan mengawal proses demokrasi yang sehat. Demi terselenggaranya proses Pemilu yang profesional dan berintergritas.
Menurut dia bahwa KPU Ciamis sudah melasakanakan mekanisme tahapan rekrutmen badan adhoc sesuai aturan yang dikeluarkan KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Barat.
Aturan tersebut, kata dia, yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2022, Surat Keputusan KPU Nomor 476 jo 534 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Sarno melanjutkan, ada beberapa proses tahapan rekrutmen badan adhoc yang harus diikuti para peserta seleksi sehingga ditetapkan menjadi bagian dari badan adhoc.
Tahapan-tahapan tersebut, lanjutnya, tahapan pendaftaran peserta melalui akun Siakba. Kemudian seleksi administrasi, tes tulis dengan metode CAT, tes wawancara, dan terakhir pleno KPU Kabupaten Ciamis.
Ia melanjutkan, setelah melaksanakan CAT dan dinyatakan lolos, lalu para peserta akan melaksanakan tahapan tes wawancara.
Dalam proses wawancara ini, tegas dia, para peserta akan digali tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen kepemiluan yang didalamnya terkait loyalitas serta integritas. Lalu visi kepemiluan juga profesinallitas dengan ditambah wawancara rekam jejak para peserta.
“Tujuan dari tes wawancara ini adalah untuk menggali pengetahuan peserta. Seperti pengetahuan mengenai kepemiluan. Sekaligus menyeleksi untuk menentukan dua kali kebutuhan badan adhoc,” tegasnya.
Sarno mengungkapkan, masyarakat mempunyai ruang dan kesempatan dalam mengawal proses pelaksanaan tes mulai dari pendaftaran hingga menetapkan badan adhoc. Yang disebut dengan tanggapan masyarakat.
“Tanggapan masyarakat ini, pada prinsipnya adalah untuk memberikan saran. Serta masukan. Dari setiap pengumuman tahapan seleksi badan adhoc itu,” ungkap dia.
Seluruh PPK dan PPS Ikuti CAT
Ditanya soal peserta yang tidak mengikuti CAT dan bisa lolos tes wawancara, jawaban dari KPU Ciamis bahwa itu tidak lah mungkin terjadi.
Hal tersebut ditegaskan Muharam Kurnia drajat. Pasalnya, lanjut dia, untuk masuk ke tahap wawancara para peserta seleksi harus lolos CAT terlebih dahulu.
“Jadwal CAT memang sudah ada. Dan dimumkan kepada para peserta terlebih dahulu. Akan tetapi bilamana pada jam yang sudah ditentukan itu, orang yang bersangkutan atau peserta mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan yang kuat, maka peserta tersebut masih bisa mengikuti seleksi CAT di jadwal lain yang telah ditentukan. Dimana, KPU menyedikan jadwal tes CAT selama dua hari untuk PPS dan satu hari untuk CAT PPK,” pungkas Muharam.