Regional, CIAMIS: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menggandeng No Tobacco Community (NoTC) menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin (23/12/2024).
Acara yang bertempat di Aula Dinkes Ciamis ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satpol PP, DKUKMP, Dinas Pariwisata, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta perwakilan dari retail modern seperti Alfamart, Indomaret, dan sejumlah minimarket lokal.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Ciamis, Edis Herdis, menyampaikan pentingnya sinergi semua pihak dalam mewujudkan Ciamis sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti menghilangkan rokok dari Ciamis, tetapi lebih kepada pengaturan agar aktivitas merokok tidak mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Edis.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk merokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, dan area bermain anak.
Sementara untuk tempat kerja dan sarana olahraga, pembatasannya mengikuti aturan tertentu, seperti hanya diperbolehkan di area luar bangunan.
Ketua NoTC, Bambang Priyono, menambahkan bahwa implementasi KTR di Ciamis didasarkan pada berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2021, dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
“Tujuan dari pemberlakuan KTR adalah untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal, terutama dari bahaya asap rokok,” ungkap Bambang.
Ia juga menjelaskan bahwa KTR bertujuan melindungi individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari dampak buruk merokok.
Selain itu, pemberlakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi generasi muda serta kelompok rentan seperti ibu hamil.
Terkait pelanggaran KTR, ungkap Edis, sanksi tegas telah ditetapkan. Pelanggar yang merokok di area terlarang dapat dikenakan denda Rp100.000 dan penahanan kartu identitas. Selain itu, pihak yang mendirikan ruang merokok atau melanggar aturan promosi rokok dapat didenda hingga Rp2.500.000.
“Penerapan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera, sekaligus mendukung keberlangsungan kawasan bebas rokok di Kabupaten Ciamis,” pungkas Bambang.
Dengan sosialisasi ini, kata Edis, diharapkan semua elemen masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan nyaman di Kabupaten Ciamis.