Politika, SAKATA.ID : Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tetap menjadi Komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu itu.
Arief depak dari jabatan Ketua KPU karena telah dinilai melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meski dipecat dari kursi Ketua KPU. Arief tetap menjadi Komisioner KPU. Lantaran selama ini ia menjabat ketua sekaligus komisioner.
Sementara DKPP hanSementara DKPP hanya mempermasalahkan jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU.
Kemudian, setelah pemecatan Arief dari Ketu KPU. Jabatan komisionernya masih tetap.
Dan saat ini, Ketua KPU dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ilham Saputra.
Ilham menegaskan, putusan DKPP adalah untuk memberhentikan Arief sebagai ketua, bukan anggota.
Ia juga menyampaikan bahwa Arief belum menentukan langkah hukum menghadapi putusan DKPP.
Menurutnya, Arief belum berencana membawa perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Saat ini, KPU baru membahas pemberhentian Arief sesuai putusan DKPP. Selanjutnya, KPU akan membahas penunjukkan Ketua KPU secara definitif.
Sebelumnya, DKPP membuat keputusan mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Daam keputusannya DKPP menyatakan Arief telah
melanggar kode etik.
Pasalnya Arief menemani Evi Novida Ginting Manik ke PTUN dalam menggugat pemecatan yang diputuskan DKPP.
DKPP juga menlai Arief telah melanggar kode etik. Karena ia telah mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU.
Selain itu, Arief juga telah dinilai melampaui kewenangannya sebagai Ketua KPU.
Sementara itu, Arief menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas penyelenggaraan Pemilu.
Sampai saat ini Arief belum menyampaikan tindak lanjut atas putusan DKPP tersebut.