Regional, Banjar: Diduga diputus kontrak kerja, sebanyak 155 karyawan PT. Sinar Baru geruduk PT. Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (7/6/2021).
Pasalnya, kedatangan ratusan karyawan tersebut meminta penjelasan terkait diputus kontrak kerja atau tidak diperpanjang oleh pihak APL.
“Kedatangan kami ini, untuk meminta penjelasan dari pihak APL tentang nasib 155 karyawan yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya,” kata Koordinator aksi, Toni kepada sejumlah wartawan.
Toni menilai, pihak perusahaan telah menyalahi aturan, karena telah memutus kontrak secara sepihak.
“Putus kontrak ini secara sepihak, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu pada karyawan, bahwa mereka itu tidak akan diperpanjang kontraknya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Personalia PT APL, Soemantri mengaku bukan memutus kontrak kerja, namun tidak memperpanjang kontrak, karena masa kerja ratusan karyawan tersebut sudah habis.
“Seluruh karyawan itu statusnya dikembalikan ke PT. Sinar Baru selaku rekanan kami yang dipekerjakan disini. Kami tidak memutus kontrak mereka karena APL tidak punya kebijakan untuk memutus kontrak,” jelasnya.
Berdasarkan Data yang Diberikan PT. Sinar Baru
Soemantri menuturkan, kebijakan APL untuk tidak memperpanjang kontrak 155 karyawan itu, berdasarkan data yang diberikan PT. Sinar Baru.
Namun, sambung ia, jika ditemukan ada karyawan yang masih dalam masa kontrak, tetapi sudah dinonaktifkan, pihaknya pun mempersilahkan untuk masuk kembali.
“Seluruh karyawan itu tidak diperpanjang berdasarkan data dari PT. Sinar Baru. Apabila ada yang merasa kontraknya masih berjalan, namun sudah dinonaktifkan silahkan cek kesana, kalau sudah jelas masuk kembali,” tuturnya.
Selain itu, dirinya pun mengakui, ditengah pandemi covid-19 saat ini, kondisi perusahaan kurang bagus, tidak memungkinkan untuk memperpanjang kontrak karyawan.
“Karena efek pandemi saat ini, pesanan dari beberapa negara hentikan, jadi perusahaan mengalami penurunan produksi. Kami berupaya meminimalisir beban operasional,” ucap dia.
Sebagai bentuk tanggung jawab PT. APL terhadap karyawan, pihaknya akan memberikan kompensasi bagi 155 orang karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya. Besaran kompensasi yang diberikan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No.35 tahun 2021.
Kemudian, pihaknya pun menawarkan solusi alternatif bagi mereka yang masih ingin bekerja.
“Kami juga memberikan alternatif lain, bagi karyawan yang ingin bekerja lagi, dengan status sebagai karyawan borongan, yang nantinya mereka akan berada dibawah naungan koperasi PT. APL,” tukasnya.