Disdukcapil Identifikasi WBP Lapas Ciamis untuk DPT Pilkada 2024

WBP Lapas Ciamis
Disdukcapil Lakukan Perekaman KTP kepada WBP Lapas Ciamis/Maharaja/SAKATA.ID

Regional, CIAMIS: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis melakukan perekaman biometrik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa WBP terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, menjelaskan bahwa perekaman biometrik dilakukan untuk menghindari adanya data ganda dan memastikan setiap WBP memiliki KTP Elektronik yang sah.

“Pemeriksaan biometrik ini meliputi pemindaian iris mata dan sidik jari, yang esensial untuk validasi data kependudukan,” jelas Yayan pada Rabu (31/7/2024).

Pelayanan dilakukan dengan pendekatan jemput bola, di mana Disdukcapil membawa layanan mobile langsung ke Lapas Ciamis.

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses perekaman bagi WBP yang tidak dapat keluar dari lingkungan lapas.

“Setiap WBP, meskipun sedang menjalani pidana, tetap memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Kami bekerja sama dengan pihak lapas dan KPU untuk memastikan hak tersebut terpenuhi,” tambah Yayan.

Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah banyaknya WBP yang tidak mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

“Dalam kegiatan ini, kami mendapati 26 WBP yang belum mengetahui NIK mereka. Dari jumlah tersebut, kami berhasil mengidentifikasi biometrik 24 orang, sementara dua lainnya masih dalam proses,” ungkap Yayan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama Disdukcapil dan Lapas Kelas IIB Ciamis untuk menjamin hak pilih WBP pada Pilkada 2024. Identifikasi dan perekaman biometrik ini memastikan bahwa setiap WBP dapat terdaftar dalam DPT dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi mendatang.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam pemenuhan hak-hak sipil bagi WBP, sekaligus mendukung proses demokrasi yang inklusif dan adil,” tutup Yayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *