Hukum, CIAMIS: Ketua Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis Hj Pupung Oprianti, M.Kes., melaporkan dugaan fitnah melalui surat kaleng ke Reskrim Polres Ciamis, Kamis (3/2/2022).
Kuasa hukum Pupung, Andi Ibnu Hadi menjelaskan, laporan yang dilayangkannya itu buntut dari adanya teror surat kaleng yang sudah tiga kali diterima Pupung, sejak tahun 2020.
Ia menyebutnya surat kaleng lantaran identitas pengirim surat itu diduga palsu. Bahkan surat yang berisi tuduhan perbuatan korupsi itu disimpan pengirim di bawah pintu Kantor YPG Ciamis.
“Intinya, klien kami merasa dirugikan oleh segelintir orang yang melakukan teror melalui surat kaleng. Kejadiannya bukan hanya sekali. Sudah tiga kali, sejak 2020, 2021, dan 2022,” ujar Andi.
“Jadi surat kaleng itu tidak hanya dikirim ke klien kami. Tapi ke aparat penegak hukum juga. Sampai-sampai Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa dugaan perbuatan korupsi klien kami. Hasilnya, tidak terbukti adanya korupsi yang dituduhkan pengirim surat kaleng itu,” ungkap Andi.
Sehingga ia menilai, isi surat yang dilayangkan kepada Ketua YPG Ciamis itu adalah perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Karena, surat tersebut sudah tersebar ke berbagai pihak.
Di dalam surat itu juga terdapat tuduhan mengenai korupsi alat kesehatan yang sudah dinyatakan tidak terbukti oleh aparat penegak hukum.
“Sehingga kami menilai ini adalah perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas dia.
“Agak aneh juga surat itu. Isinya ketidakpercayaan mereka atas pengadaan alkes. Dan Ttentang ketidak profesionalan dalam mengemban tugas sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), karena menjadi ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis. Tuntutannya untuk mundur dari ketua yayasan,” kata Andi.
Isi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pupung kepada Polres Ciamis tertulis bahwa surat yang dilayangkan ke kliennya itu pada 28 Juni 2021 oleh seseorang bernama Andi Mahendra Brata Afip sebagai koordinator aksi Forum Masyarakat Transfrancy Ciamis.
Kemudian surat ketiga yang diterima Pupung pada tanggal 18 Januari 2022. Dikirim oleh seseorang yang bernama Ade dan Saef. Di dalam suratnya disebutkan sebagai Korlap Aliansi Mahasiswa Galuh Menggugat.
“Akibat dari perbuatan pelaku pengirim surat itu, Klien kami mengalami kerugian, nama baik telah tercemar karena seolah-olah perbuatan tersebut (korupsi) itu benar terjadi,” beber Andi.
Kemudian, lanjutnya, akibat surat tuduhan itu terjadi sakwa sangka pengurus YPG Ciamis terhadap Pupung dan beberapa pengurus lainnya. Sehingga terjadi disharmoni dilingkungan pengurus yayasan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis dan Lembaga Pendidikan di bawahnya yaitu Universitas Galuh pun menjadi menurun. Sehingga akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk menjadi Mahasiswa pada Universitas Galuh Ciamis,” bebernya.