Politika, CIAMIS: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis mengubah peraturan daerah atau perda pemilihan kepala desa atau Kades.
Perubahan aturan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda pada Kamis (11/11/2021).
Ada tiga Raperda yang disahkan DPRD Ciamis di Paripurna itu. Adalah Raperda tentang Bangunan Gedung. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kades.
“Ada tiga Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna. Salahsatunya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kades,” ujar Wakil Ketua DPRD Ciamis Sopwan Ismail.
Ia mengungkapkan, beberapa perubahan dalam Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Di Perda tersebut ada pasal yang diubah yaitu, Pasal 2 ayat (2) kemudian Pasal 27 terkait dokumen persyaratan calon Kades, dan Pasal 40 yang berkaitan dengan pengaturan tempat pemungutan suara (TPS).
Hasil Laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Ciamis bahwa di Pasal 2 ayat (2) awalnya berbunyi ‘Pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak tiga gelombang dalam jangka enam tahun’.
Isi pasal tersebut diubah menjadi sebagai berikut: ‘Pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak tiga gelombang dalam satu periode’.
Selanjutnya Pasal 27 terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Khususnya di dalam huruf A.
Di pasal itu, semula berbunyi bahwa ‘Fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh instansi terkait’.
Kemudian diubah menjadi sebagai berikut. ‘Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP dan bagi yang belum memiliki, harus menyertakan keterangan terdaftar pada sistem administrasi kependudukan dari pengelola/instansi pengelola kependudukan dan pencatatan sipil’.
Kemudian, pada Pasal 40. Di sini ditambahkan ayat sehingga berbunyi:
(1) Lokasi TPS tersebar di setiap dusun dalam wilayah desa setempat.
(2) Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 500 orang.
(3) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain. Pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh KPPS disaksikan oleh saksi calon.
(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan
(5) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati.