Ragam, SAKATA.ID: Presenter sekaligus komedian Dorce Gamalama berwasiat, ingin dimakamkan secara perempuan.
Lantas, banyak ulama yang memberi saran dengan penjelasannya terkait wasiat yang diminta Dorce.
Seperti halnya Gus Miftah dalam sebuah wawancara yang dikutip SAKATA dari YouTube Official Nitnot, pada Senin, 31 Januari 2022.
Diketahui bahwa Dorce terlhir sebagai laki-laki dan dia mengubah jenis kelaminmya menjadi seorang perempuan sekitar tahun1983 silam.
Menurut Gus Miftah, harus dilihat terlebih dahulu status transgender di dalam Islam itu seperti apa.
“Ini memang sangat kontroversi. Artinya persoalan transgender menjadi diskusi yang tidak pernah ada ending-nya. Terus ada diskusi,” ujar dia.
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu menambahkan, dasar yang pertama ada dalam surat Al-Hujurat. Bahwa Allah menciptakan jenis kelamin itu hanya ada dua, yakni laki-laki dan perempuan.
Kemudian dalam fiqih, lanjut dia, ada jenis kelamin ketiga, yang bernama khunsa. “Itu adalah orang. Yang dalam tanda kutip. Berjenis kelamin dua. Cewek atau cowok. Jadi. Dua-duanya ini ada,” jelas dia.
Kemudian, dalam kasus kedua. Di mana seseorang memiliki dua jenis kelamin sekaligus. Orang tersebut diperbolehkan menjadi salah satunya. Namun berdasarkan analisa medis.
Kasus seperti ini, contohnya adalah Aprilio Manganang. Tetapi, Gus Miftah menegaskan, kasus Aprilio itu berbeda halnya dengan Dorce Gamalama.
“Yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini. Beliau terlahir sebagai laki-laki. Kemudian dioperasi transgender. Dan menjadi perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini? Secara fiqih. Dia tetap laki-laki,” jelasnya.
Artinya, tegas Gus Miftah, pemakamannya pun yaitu kembali ke kodrat awal pada saat orang yang bersangkutan (telah operasi transgender) dilahirkan.
Sehingga, ketika Dorce Gamalama dilahirkan dalam keadaan laki-laki, maka Gus Miftah menyarankan sebaiknya dia dimakamkan dalam keadaan laki-laki.
Ia juga menjelaskan, ada perbedaan yang cukup signifikan antara laki-laki dan perempuan soal kain kafan.
Di mana, bagi perempuan, kain kafan yang digunakan jauh lebih banyak dibanding laki-laki. Begitu pun dengan niat solat Jenazah, ada perbedaan antara pria dan wanita.
Jadi, menurut Gus Miftah, kecenderungannya, siapa pun yang lahir sesuai dengan jenis kelamin, ya itulah cara dia dimakamkannya.
“Jadi kalau saya menyarankan. Sesuai dengan kodratnya lah. Beliau terlahir sebagai laki-laki. Ya meninggalnya secara laki-laki,” kata Gus Miftah.
Dia menegaskan, bahwa wasiat itu harus dilaksanakan ketika itu ada sebuah kebaikan di dalamnya dan tidak ada kemaksiatan. Apalagi melanggar syariat.
Tetapi jika wasiat itu melanggar syariat atau melanggar perintah agama. Tentu saja wasiat itu tidak harus dilakukan.