Regional, CIAMIS: Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP2KBP3A Kabupaten Ciamis dampingi korban kekerasan.
Kepala DP2KBP3A Ciamis Drs Dian Budiyana M.Si., mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat serius dalam membantu anak dan perempuan korban kekerasan.
Selama Januari hingga Agustus 2022, lanjut dia, pihaknya telah menerima 17 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Sudah ada 17 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama tahun 2022 ini,” ujar Dian pada Senin (12/9/2022).
Ia menegaskan, sebagai stakeholder yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak (PPA), DP2KBP3A Kabupaten Ciamis terus melakukan pendampingan kepada para korban.
Menurutnya, pendampingan dimulai dengan pelaporan ke pihak Kepolisian, penyidikan, hingga mendampingi ke proses persidangan di Pengadilan.
Selain itu, lanjut Dian, pihak DP2KBP3A Ciamis juga menyediakan Psikolog untuk mempercepat penyembuhan trauma dari korban kekerasan itu.
“Tidak hanya melakukan pendampingan dalam ranah hukum kepada korban. Kami juga ada psikolognya. Supaya korban tidak trauma. Para korban didampingi Psikolog. Biasanya bersama P2TP2A,” kata dia.
Dian menambahkan, DP2KBP3A Ciamis pun memiliki layanan terpadu untuk mengurus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penyediaan layanan di Dinas KB Ciamis tersebut sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat.
Bahkan, lanjutnya, ada regulasi yang mengatur terkait dengan pembentukan layanan terpadu itu. Yakni, ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang isinya tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dian menegaskan, dngan adanya layanan terpadu di DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, pihaknya bisa langsung melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui layanan secara daring.