DPC PKB Ciamis Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy atas Dugaan Berita Bohong

DPC PKB Ciamis
Ketua DPC PKB Ciamis Ai Ratna Intan Solihah Laporkan Lukman Edy ke Polres/Andri Purwanto/SAKATA.ID

Politika, CIAMIS: Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Ciamis melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Ciamis.

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi atau berita bohong yang dinilai mencemarkan nama baik partai.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PKB Ciamis, Ai Ratna Intan Solihah, menyampaikan bahwa laporan ini diajukan sebagai respons atas pernyataan kontroversial Lukman Edy pada konferensi pers yang digelar 31 Juli lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Lukman Edy mengklaim bahwa ada pengurangan peran kiai dalam menentukan kebijakan PKB dan menuduh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai.

“Pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan citra PKB. Setiap kebijakan PKB selalu melibatkan Dewan Syuro, dan pengelolaan keuangan partai selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Ai Ratna Intan Solihah saat menyerahkan laporan di Polres Ciamis pada Rabu (7/8/2024).

Ia menambahkan, tuduhan Lukman Edy tidak hanya tidak berdasar tetapi juga menyesatkan publik.

“Ini adalah pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang melanggar Pasal 311 KUHP,” ungkapnya.

Menurut Ai, Lukman Edy tidak lagi memiliki posisi struktural dalam PKB selama 10 tahun terakhir, sehingga pernyataannya dianggap tidak relevan dan cenderung fitnah.

“Pak Lukman Edy sudah lama berada di luar struktural PKB. Semua pernyataannya tidak berdasar dan cenderung fitnah,” katanya.

Ai juga menegaskan bahwa setiap kader PKB yang berada di legislatif selalu memperjuangkan kepentingan kiai, dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Pesantren, dana abadi pesantren, serta berbagai perda yang mengatur tentang pesantren dan insentif untuk guru ngaji dan madrasah.

“Dalam setiap pengambilan keputusan, partai selalu mempertimbangkan pendapat majelis syuro sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini tidak pernah ada gejolak mengenai keuangan partai atau masalah internal lainnya.

Laporan ini, menurut Ai, menunjukkan bahwa DPC PKB Ciamis serius dalam menanggapi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik partai dan tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kehormatan PKB.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini, publik dapat melihat bahwa PKB selalu transparan dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap kebijakannya,” tutup Ai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *