Politika, CIAMIS: DPRD Kabupaten Ciamis sahkan 14 rancangan peraturan daerah atau Raperda menjadi Perda, Senin (11/10/2021).
Dari 14 Raperda itu, rinciannya adalah lima Raperda yang diinisiasi oleh DPRD dan 9 raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Rapat Paripurna Pembahasan 14 Raperda itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Ciamis Sopwan Ismail.
“Apakah 14 rancangan perda ini bisa disetujui?,” tanya Ketua DPC Partai Demokrat itu saat memimpin sidang yang digelar di Gedung DPRD Ciamis.
Keseluruhan anggota DPRD Ciamis menjawab setuju. Diikuti ketukan palu tiga kali oleh Sopwan.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis Awan Setiawan mengatakan, Perda itu lahir merupakan perintah daripada undang-undang atau penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, lanjut dia, Perda juga lahir dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Serta tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah.
“Peraturan daerah dibentuk karena kepentingan dan kebutuhan. Selanjutnya Perda tersebut disepakati pemerintah dan DPRD. Selanjutnya untuk ditaati dan dilaksanakan dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan masyarakat,” kata Awan.
DPRD Ciamis sahkan 14 Raperda, berikut rinciannya;
- Raperda penyelenggaraan usaha pariwisata;
- Rapaerda pengelolaan pasar ternak;
- Raperda sistem kesehatan daerah;
- Raperda rujukan pelayanan kesehatan;
- Raperda penyelenggaraan pendidikan;
- Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
- Raperda perubahan kedua atas Perda Ciamis Nomor 2 tahun 2012. Yakni tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Raperda perubahan kedua atas Perda Ciamis Nomor 7 tahun 2012. Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Raperda Perubahan atas Perda Ciamis Nomor 3 tahun 2008. Yakni tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 tahun 2013. Tentang Pendirian BUMD PT Aneka Usaha Milik Daerah;
- Raperda Retribusi Hasil Penjualan Produksi Daerah;
- Raperda Perubahan atas Perda Ciamis Nomor 13 tahun 2019. Yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau RPJM Kabupaten Ciamis 2019-2024;
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh; dan
- Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
DPRD Ciamis Sahlan 14 Raperda, Begini Respon Bupati Ciamis
Atas kesepakatan bersama dengan disahkannya 14 Raperda menjadi Perda Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Ciamis.
Herdiat juga mendukung pengesahan itu, mengingat semua Raperda tersebut sangat diperlukan.
Ia juga berharap, Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat demi kesejahteraan semua.