Politika, SAKATA.ID : Draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Draft tersebut mengatur tentang rencana Pilkada serentak pada tahun 2022 dan 2023.
Tentunya, ini berbeda dengan ketentuan di dalam Undang-Undang yang sebelumnya.
Dalam peraturan sebelumnya itu, Pilkada Serentak akan digelar pada tahun 2024. Bertepatan dengan pemilihan Anggota DPRD, DPR, DPD, dan Presiden.
Di draft yang masuk pada Prolegnas prioritas 2021 itu, pada Pasal 731 Ayat (2) dalam Pilkada 2022 akan diikuti 101 daerah.
Semuanya adalah daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2017. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan draft yang dirilis CNN pada 22 Januari 2021.
Hanya saja, belum ada atau belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara.
Penetapan tanggal akan dibicarakan lebih lanjut antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, pemerintah, dan DPR.
Setelah draf revisi tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), dijelaskan bahwa Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar Pilkada pada 2018 lalu.
Jadi, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2020, akan kembali melaksanakan pemilihan di tahun 2027.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).
Di dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu itu juga menjelaskan bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah.
Disebutkan bahwa seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar Pilkada di tahun yang sama.
Sehingga, gelaran Pilkada di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten di waktu yang bersamaan.
Kemudian, untuk kepala daerah yang sudah habis masa jabatan sebelum 2027, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027.
Setelah itu diganti oleh kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Aturan inj ada dalam Pasal 735 draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Merujuk pada Pasal 734 Ayat (1) draf revisi Undang-Undang Pemilu itu menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027.
Kemudian untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ini daftar daerah yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2022, berikut daerah yang akan Pilkada 2027 seperti dikutip ANTARA:
Provinsi (7):
- Aceh
- Bangka Belitung
- DKI Jakarta
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
Kabupaten (76):
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selatan
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Kepulauan Sangihe
- Takalar
- Bombana
- Kolaka Utara
- Buton
- Boalemo
- Muna Barat
- Buton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tenggara
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu
Kota (18):
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Tebing Tinggi
- Payakumbuh
- Pekanbaru
- Cimahi
- Tasikmalaya
- Salatiga
- Yogyakarta
- Batu
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong