Hukum, SAKATA.ID: Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung dengan tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut mendapat berbagai macam tanggapan dari publik. Namun, banyak orang memandang hal tersebut bukanlah pilihan terbaik hingga membuat sejumlah orang kecewa.
Seperti yang dirasakan mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia mengaku kaget dan kecewa atas keputusan yang dipilih Febri.
Novel melontarkan pendapatnya itu pada sebuah kicauan di akun media sosial Twitter resminya @nazaqistsha, yang diunggah pada Rabu (28/9/2022).
Dalam cuitannya itu, Novel pun menyebut dua akun Twitter Febri Diansyah dan Rasamala.
Pria kelahiran Semarang, 22 Juni 1977 itu memang aktif dalam memakai pltform tersebut untuk menyeruakan sudut pandang pribadinya.
Ia mengaku, sebagai teman febri merasa kaget dan kecewa atas sikap Febri dan Rasmala yang mau menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
“Sebagai teman. Saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt. Yang mau menjadi kuasa hukum PC dan FS,” tulis Novel.
Dua eks pegawai KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, diperkenalkan khusus dalam jumpa pers di Rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/9/2022).
Tak hanya Febri, dalam acara tersebut, juga menghadirkan tim Kuasa Hukum FS dan PC lainnya, yaitu Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, serta Rasamala Aritonang.
Sebagai tim Kuasa Hukum , mereka menyatakan bahwa Ferdy dan Putri bersungguh-sungguh serta menghormati proses hukum.
Diketahui, dua orang ini, Febri dan Rasamala merupakan eks pegawai KPK. Febri pernah menjabat sebagai juru bicara KPK. Kemudian, keduanya keluar dari KPK di era kepemimpinan Firly Bahuri.
Febri mengaku, menjadi tim tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, ini bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia pun menyatakan akan melakukan pembelaan secara faktual.
Selain itu, ia mengatakan bahwa konsen utama dalam kasus FS ini ialah mewujudkan keadilan untuk semua pihak.