Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

dua orang
Kedua pelaku saat digiring Aparat Kepolisian ke Sel Tahanan, Kamis (3/12). Foto: Andri SAKATA.ID

REGIONAL, TASIKMALAYA: Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tasikmalaya berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/12) malam tadi.

Kedua pelaku tersebut merupakan Adik Kakak yang tergabung dalam komunitas Punk. Kini dua pelaku terbut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Bacaan Lainnya

“Keduanya itu merupakan Kakak beradik yang tergabung dalam komunitas Punk, dua pelaku itu kita amankan di rumahnya, pada hari Rabu malam tadi,” kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (3/12).

Kapolres mengatakan, pelaku tersebut berinisial TG (22) dan AJ (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

 “AJ dan TG ini merupakan komunitas anggota anak punk, mereka ditangkap setelah Polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya ada 2 anak,” kata Kapolres.

Ia menuturkan, seorang korban berusia 14 tahun warga Kabupaten Tasikmalaya, dan seorang lagi berusia 13 tahun warga Kota Tasikmalaya.

Pelaku Setubuhi Korban Sebanyak Tiga Kali

Sementara itu, lanjut Doni, salah seorang korban yang berusia 14 tahun kini tengah hamil dua bulan seuasai disetubuhi di rumahnya sebanyak tiga kali.

“Tersangka ini diciduk setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban. Bahwa anaknya telah disetubuhi pelaku. Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” tuturnya.

Kini, salah satu korban tengah hamil dua bulan lebih, akibat dari persetubuhan itu. Kedua korban awalnya dicekokin minuman beralkohol, sehingga korban tidak sadarkan diri.

Pihaknya mengakui, untuk detail motif kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk apakah ada unsur paksaan dalam melakukan tindakan pidana ini, masih didalami.

“Ya, pelaku merupakan kakak beradik. Mereka berdua juga tergabung ke dalam komunitas anak punk. Kalau korban bukan dalam bagian komunitas itu,” bebernya.

Doni menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap di Rajapolah. Dikarenakan, komunitas anak punk selalu berkumpul di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, salah seorang pelaku TG telah mengakui perbuatanya. Kini, pelaku TG telah menyesali perbuatan apa yang telah Ia lakukan.

“Iya pak, saya telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di rumah. Korban yang usia 14 tahun itu sudah dicekokin miras jenis tuak dulu. Saya yang telah menghamilinya dan siap tanggung jawab pak,” ucap pelaku TG.

Akibat dari perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua gadis dibawah umur “digilir” sekelompok oknum anak Punk hingga hamil dua bulan. Dua gadis dibawah umur tersebut diduga telah disetubuhi bahkan sempat dicekoki minuman keras.

Selengkapnya: Dua Gadis Dibawah Umur Hamil 2 Bulan “Digilir” Anak Punk