Regional, GARUT: Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut, H. Endang Rushendar, menegaskan bahwa Kadin Kabupaten Garut memiliki legalitas dan keabsahan yang jelas.
Organisasi ini beroperasi secara selaras dengan kebijakan pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum Anindya Bakrie dan Penjabat Kadin Jawa Barat, Agung Suryamal.
“Semua kegiatan kami berjalan tegak lurus dengan arahan pusat, sesuai dengan kepemimpinan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia,” ujar Endang pada Senin (20/1/2025).
Endang Rushendar menjelaskan, meskipun sebelumnya sempat terjadi dualisme di tingkat pusat antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid, konflik tersebut telah diselesaikan melalui Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi.
Dalam Munas tersebut, Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, sedangkan Arsjad Rasjid menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Kadin Garut Tetap Patuh pada Kebijakan Jawa Barat
Endang juga menegaskan bahwa Kadin Garut hanya ada satu, yaitu Kadin Indonesia. “Kami berpegang pada arahan pusat dan Jawa Barat. Untuk Jawa Barat, kami patuh terhadap kepemimpinan Pj Kadin Jawa Barat, Agung Suryamal,” jelasnya.
Menurut Endang, adanya klaim dualisme di Kadin Garut merupakan dampak dari konflik internal di tingkat pusat dan provinsi.
Oleh karena itu, ia menilai penting untuk menyosialisasikan keberadaan Kadin Garut yang resmi kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha, UMKM, stakeholder, dan Forkopimda Garut.
“Keberadaan Kadin Garut yang sah adalah bagian dari Kadin Indonesia. Tidak ada yang lain,” tegas Endang.
Persiapan Mukab VIII Kadin Garut
Sebagai langkah awal, Kadin Garut saat ini tengah mempersiapkan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII.
“Panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) sudah terbentuk. Kami hanya menunggu keputusan dari Kadin Jawa Barat terkait waktu pelaksanaan,” ujarnya.
Endang Rushendar menyebut Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jawa Barat akan digelar pada 30 Januari 2025.
“Setelah Musprov, Insyaallah Mukab Garut akan segera kami laksanakan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk tidak mengakui pihak-pihak yang mengatasnamakan Kadin Garut di luar kepengurusan resmi.
Jika ditemukan hal tersebut, pihaknya meminta segera melapor ke Kantor Kadin Garut yang beralamat di Jalan Bratayudha No. 114, Garut.
“Pihak advokasi kami siap menindaklanjuti setiap laporan terkait klaim sepihak tersebut,” pungkas Endang.