Hukum, SAKATA.ID: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berhasil menghindari eksekusi mati melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini mengubah nasibnya yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan tetap memutuskan putusan hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Kemudian, Sambo mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengajukan banding dan merubah keputusan pengadilan sebelumnya.
Akhirnya, Pengadilan tingkat Kasasi di MA meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sobandi, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA menyampaikan kepada wartawan di kantor MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023), bahwa putusan Kasasi tersebut dibacakan oleh Suhadi Hakim Agung dan empat anggotanya.
Keempat anggota itu masing-masing adalah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengungkapkan, amar putusan kasasi itu, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Serta pidana yang dijatuhkan pada Sambo.
Yakni, menjadi melakukan pembunuhan berencana. Secara bersama-sama. Dan tanpa hak melakukan tindakan. yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Yang dilakukan secara bersama-sama.
Hanya saja dalam putusan Kasasi itu terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua dari lima Hakim MA
Ia memgungkapkan, dua hakim masing-masing Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Jadi, kedua hakim ini tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Namun, putusan adalah dengan perbaikan, (hukuman menjadi) seumur hidup.
Keringanan Hukum Didapat Tiga Tersakwa Lain, Tak Hanya Ferdy Sambo yang Bebas dari Hukuman Mati
Selain Sambo, keringanan hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi istri Sambo, awalnya divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun.
Lalu, bekas ajudan Ferdy Sambo yaitu, Ricky Rizal Wibowo mendapat keringanan hukuman, dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Sementara, Kuat Ma’ruf seorang ya g pernah menjadi sopir rumah tangga Sambo, mendapat keringanan dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.