SAKATA.ID, JAMBI : Ada – ada saja kelakuan orang ini. Pemuda 22 tahun berinisial FTP ini pinjam dan gadai handphone temannya untuk membeli sabu-sabu.
Apesnya FTP berhasil dibekuk polisi dari Satuan Reskirm Polsek Jambi Timur. Polisi mengamankan FTP karena menggelapkan satu unit Handphone temannya untuk membeli sabu-sabu. Kena pasal berlapis deh.
Riwayatnya begini. Pada hari Jumat (10/07/2020), sekitar jam 16.00 WIB, pelaku datang ke kosan temannya bernama Krisma Ramdani. Dia pinjam hp Krisma dengan modus operandi untuk main game. Lalu pelaku membawa Hp itu keluar kosan dengan alasan mau diisi kuota internet. Dari situ Hp Krisma raib.
BACA JUGA : Nikah Siri Gak Izin Istri, Kakek Ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon melalui Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Hasmi, menerangkan pelaku membawa Hp itu ke kampung Narkoba Pulau Pandan dan dengan carai gadai handphone pelaku membeli Narkoba jenis Sabu-sabu.
Tim Reskrim Polsek Jambi Timur pun mengamankan FTP (22) warga Jalan Desa Tarikan RT 05 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku terhadap penyidik Polsek bahwa HP korban yang dilarikan pelaku tersebut digadaikan senilai Rp1 juta untuk membeli narkoba jenis sabu.
Uang satu juta rupiah itu digunakan beli sabu-sabu Rp350 ribu dan sisa Rp650 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas dasar laporan korban maka pelaku kami tangkap dan saat ini diperiksa untuk diberkas perkaranya dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.(S-02)**