Regional, CIAMIS: Sejumlah warga di Kabupaten Ciamis mendatangi lokasi hiburan yang dianggap sebagai tempat karaoke liar karena tak berizin, bertempat di Jalan Stasiun.
Tindakan tegas diambil sebagai upaya dalam menanggapi keluhan yang berulang terkait kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan oleh sebuah tempat karaoke itu.
Pada Sabtu (26/8/2023) malam, sejumlah warga setempat bersama aktivis Forum Pemuda Ciamis (FPC) secara bersama-sama mendatangi lokasi dan melakukan tindakan protes terhadap pengelola tempat hiburan tersebut.
Tempat karaoke liar yang terletak di dekat dengan sebuah Masjid dan pemukiman warga ini telah lama menjadi perhatian serius masyarakat di Keluarahan Ciamis.
Sekretaris FPC, Nurman menyampaikan bahwa pihaknya beberapa kali menerima keluhan dsri warga mengenai keramaian, kebisingan, serta gangguan pada malam hari.
Menurut dia, warga sempat melapor kepada pihak RT dan RW setempat. Kemudian, upaya untuk meminta penertiban pun telah dilakukan, namun hasilnya belum memuaskan.
Tampaknya teguran dari pihak berwenang di wilayah tersebut belum diindahkan oleh pihak pengelola tempat hiburan liar itu.
“Ada beberapa warga yang mengeluhkan ketidaknyamanan akibat tempat hiburan di sana, datang beberapa kali. Katanya sudah beberapa kali tempat ini beroperasi melebihi jam 12 malam. Bahkan, pernah beberapa kali hingga masuk azan awal (Subuh), masih ada beraktivitas,” beber Nurman.
Dalam aksi protes yang berlangsung damai namun tegas, sekitar pukul 23.50 WIB., sejumlah warga dan FPC berkumpul di depan tempat karaoke dan langsung menggeruduk tempat karaoke liar tersebut. Mereka beraksi dengan didampingi pihak Kepolisian setempat.
“Kami melakukan aksi ini juga penuh dengan etika. Koordinasi dengan Kamtibmas, pihak Kelurahan Ciamis, hingga RT/RW. Alhamdulillah ada pihak Kepolisian yang mendampingi,” ujar Nurman.
Dia mengungkapkan, pihak warga diterima langsung oleh pemilik tempat karaoke tersebut. Di sana terjadi dialog. Menurut dia, ada dua ruangan yang menjadi tempat karaoke namun belum memiliki izin.
“Kalau sekedar warung kopi kan gak apa-apa, karena katanya izinnya juga kedai kopi. Tapi kalau aktivitasnya hiburan karaoke bahkan beroperasi hingga larut malam malah mengganggu warga dan itu tak sesuai dengan aturan,” ujar dia.
Ia juga menyampaikan bahwa lingkungan yang nyaman adalah hak bagi setiap warga, dan pihaknya berharap dengan aksi ini dapat menarik perhatian pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tegas.
“Pihak pengelola berjanji akan beroperasi sesuai dengan izin yang dimilikinya serta mengurangi operasi di malam hari, dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Nurman.
Hingga berita ini ditulis, pihak SAKATA.ID belum menerima klarifikasi dari pengelola tempat karaoke tersebut.