Hukum, Tasikmalaya: Jajaran Kepolisian Tim Maung Galunggung, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan masyarakat yang diduga menjual minuman keras jenis tuak di wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan penjual miras itu berawal dari aparat kepolisian melakukan patroli ke sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah remaja yang mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan lainnya. Dikarenakan remaja itu tengah dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi miras jenis tuak.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi singkat aparat kepolisian, sejumlah remaja itu mengaku bahwa miras tersebut dibelinya dari sebuah pemakaman umum yang berada di Jalan Cinehel, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Atas informasi itu, petugas kemudian bergegas menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penggerebekan dan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kepala Tim Maung Galunggung, Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal, kepada wartawan Minggu (18/07/2021) malam.
Lebih lanjut Ipan menuturkan, saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti miras jenis tuak.
Dalam kegiatan patroli malam itu, personel Tim Maung Galunggung juga turut menyita barang bukti berupa 1 karung berisi 17 liter miras jenis tuak.
Selanjutnya, barang bukti yang didapat diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, dan penjualnya diarahkan agar mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan menjual miras tersebut.
Sementara itu, belasan remaja yang kedapatan pesta miras tersebut di berikan pembinaan serta memanggil orang tuanya.
“Ya belasan liter miras berikut penjualnya, telah kita amankan ke kantor. Sementara belasan remaja kita berikan pembinaan dan akan kita panggil orang tuanya,” pungkas Ipan.