Regional, sakata.id: Aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga dari empat orang tersangka pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, puluhan kartu ATM berikut satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku disita polisi sebagai barang bukti dari hasil kejahatan.
“Tiga orang tersangka telah kami amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dalam keterangan persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya, ketiga pelaku ini, dikatakan Doni, telah melakukan aksinya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Diketahui ketiga pelaku tersebut berinisial NA (40), AH (33), dan V (32) merupakan warga Tangerang, Banten. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Menurut Kapolres, kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini bermula ketika salah seorang pengusaha bernama Risdianto telah kehilangan uang sebesar Rp 467.815.200, dari saldo rekeningnya.
“Korban kaget saat mengetahui ada transaksi serta saldo di dalam rekeningnya sudah hilang. Ada hal tidak beres, lalu korban melapor,” kata Kapolres.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Jadi awalnya itu, pelapor menyuruh karyawannya untuk menarik tunai dan mengecek saldo di ATM BCA,” imbuhnya.
Saat itulah karyawan tersebut menjadi saksi kunci kasus pencurian. Menurut keterangan saksi, sudah beberapa kali memasukan kartu ATM tidak bisa seperti terganjal.
Salah Satu Pelaku Menawarkan Bantuan
Tanpa disadari, ada salah satu pelaku yang berada di belakang saksi langsung menawarkan bantuan.
“Ketika memberikan bantuan itulah, tanpa diketahui saksi, pelaku ini menukarkan kartu dengan kartu ATM palsu,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Doni, pelaku berhasil mengantongi kartu ATM milik korban beserta nomor PIN-nya.
Kemudian, karyawan sekaligus saksi kunci pun langsung meninggalkan ATM untuk segera memberitahukan kepada pelapor bahwa mesin ATM-nya macet.
“Pelaku bersama rekan lainnya, langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang dari ATM itu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 89 kartu ATM berbagai Bank, satu kartu ATM milik pelaku yang sudah dimodifikasi, satu kotak tusuk gigi, pisau cutter, spidol, dan satu unit mobil.
Selain itu, dari tangan pelaku petugas pun mengamankan beberapa barang bukti hasil pembelian menggunakan ATM korban diantaranya, kalung emas, cincin emas, televisi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda seperti, di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Pelaku terancam 7 tahun penjara dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.