Politika, CIAMIS: Ratusan warga Desa Tambaksari yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tambaksari Peduli (KMTP) mendatangi kantor desa pada Kamis (9/1/2025).
Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa 2024 yang hingga kini belum terealisasi.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala desa yang dinilai kurang transparan dalam penggunaan anggaran.
Ketua KMTP, Surwa, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Kami datang dengan membawa Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura),” kata Surwa.
Tiga tumtutan itu yakni:
- Usut tuntas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa 2024.
- Kembalikan aset-aset desa Tambaksari.
- Benahi tata kelola pemerintahan desa dan keuangan desa.
Ia juga menyoroti hilangnya sejumlah aset desa, seperti mobil siaga, ambulans desa, motor kepala desa, dan motor Honda Win yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Desa Mangkir, Masyarakat Ancam Aksi Lanjutan
Kekecewaan warga semakin memuncak karena Kepala Desa Tambaksari tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Surwa menegaskan, jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada tindak lanjut atas tuntutan yang telah disampaikan, warga akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami juga siap menempuh jalur hukum untuk memastikan kepala desa bertanggung jawab atas hilangnya aset dan anggaran yang belum terealisasi,” tambah Surwa.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tambaksari, Nendo, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat sejak April 2024 terkait transparansi penggunaan Dana Desa.
Beberapa program yang disorot antara lain:
- Pengadaan bibit kambing.
- Pengadaan benih cabai.
- Pengecoran jalan Ciburahol.
- Kendaraan operasional desa siaga.
- Ambulans desa dari Puskesmas Tambaksari.
- Transparansi pengelolaan BUMDes.
“Berdasarkan evaluasi kami, sejumlah program memang belum terealisasi sepenuhnya. Selain itu, kendaraan operasional desa dan ambulans tidak terlihat di desa, serta BUMDes tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Nendo.
BPD telah melayangkan surat kepada kepala desa pada 8 Mei 2024 untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Kesepakatan Audiensi
Audiensi KMTP menghasilkan kesepakatan bahwa Kepala Desa Tambaksari harus memenuhi tuntutan warga paling lambat 16 Januari 2025.
Jika tidak ada tindak lanjut, warga memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum demi menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa.
“Ini bukan sekadar tuntutan, melainkan langkah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat Tambaksari,” pungkas Nendo.