Gelar Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dikerumuni Warga

Hukum, SAKATA.ID: Penyidik TNI AD gelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Senin (3/1/2022). Warga penasaran menyaksikan kegiatan tersebut.

Bahkan, ketika para terduga pelaku didatangkan. Sejumlah warga menyoraki para tersangka itu.

Bacaan Lainnya

Diketahui, terjadi tabrak lari pada 8 Desember 2021 lalu, ternyata pelakunya adalah Anggota TNI AD. Parahnya korban bernama Handi (16) dan Salsabila (14) tak dibawa ke rumah sakit.

Para korban dimasukkan ke mobil para tentara itu dan malah dibuang ke Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada 11 Desember 2021, sejoli itu ditemukan.

Adapun tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka pembunuhan sejoli itu yakni, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Gelar rekonstruksi pada hari ini, langsung dipimpin penyidik TNI AD. Kemudian penyidik Markas besar (Mabes) TNI, serta Oditur Militer Mabes TNI.

Kepada Kompas yang dikutip SAKATA, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya rekonstruksi di Nagreg, terkait kasus tabrak lari.

Andika juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel Priyanto adalah yang memberikan perintah untuk membuang Handi dan Salsabila. 

Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap ketiga tersangka. 

Pada saat peristiwa kecelakaan Nagreg, Kabupaten itu terjadi, para tersangka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam, mobil itu nomor B-300-Q dan dikemudikan Koptu Dwi Atmoko.

Prof Muradi, seorang pakar Militer Universitas Padjadjaran pun menyambut baik gelar rekonstruksi kasus itu.

Ia berharap segera menemukan alasan. Mengapa seorang perwira berpangkat Kolonel bisa menjadi inisiator pembunuhan berencana kasus tersebut.

Sementara itu, keluarga korban berharap para pelaku itu dihukum berat.

Ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah juga mempercayakan proses hukum kasus tabrak lari yang berujung tewasnya anak dia, kepada penyidik. 

Andika sudah menyatakan, tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Bahwa tuntutan sudah dipastikan, karena Andika juga terus mengumpulkan tim penyidik maupun oditur. Dan lakukan penuntutan maksimal seumur hidup.