Regional, CIAMIS: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPPTSP Kabupaten Ciamis telah melayani 77 pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejak regulasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi PBG memang sedikit menghambat proses perizinan di Kabupaten Ciamis.
Meskipun begitu, pihak DPMPTSP Ciamis mampu mempercepat kinerja dengan memproses puluhan pengajuan PBG.
“Hingga hari ini, pada Senin (13/6/2022), pihak DPMPTSP Kabupaten Ciamis telah memproses sebanyak 77 pengajuan PBG,” kata Kepala DPMPTSP Ciamis Rudi pada Senin (13/6/2022).
Diketahui bahwa per tanggal 30 Juli 2021 lalu, IMB telah resmi berganti nama menjadi PBG atau persetujuan bangunan gedung. Pergantian itu pin ditandai dengan peluncuran sebuah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) .
Rudi menjelaskan, perizinan PBG itu sifatnya lebih pada administratif,l dengan mengutamakan fungsi dsri keamanan pengguna dan jaminan pada keselamatan.
Dalam prosesnya, lanjut dia, pembuatan PBG tersebut melibatkan dinas teknis dan konsultan.
Rudi menyebutkan,l bahea regulasi yang mengatur pergantian IMB menjadi PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Namun, lebih jau Rudi menjelaskan, untuk di Kabupaten Ciamis, saat inj pengajuan izin PBG belum bisa ditarik retribusi, lantaran masih menunggu hasil evaluasi penerapan Peraturan Daerah.
Sehingga, kata Rudi, saat ini pengajuan PBG masih gratis belim ada retribusi. “Kita masih menunggu hasil evaluasi dari penerapan Peraturan Daerah terkait retribusi PBG ini,” kata Rudi.
Apabila suatu daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, lanjut dia, maka daerah tersebut tidak dapat melakukan pemungutan retribusi.