REGIONAL, Banjar:- GP Ansor Banjar Jawa Barat, melaporkan seorang tokoh agama terkait ujaran kebencian ke Polres Banjar, Rabu (9/9/2020).
Pelaporan pengurus GP Ansor Banjar itu diterima langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto.
Meteri laporan terkait ujaran kebencian di akun Facebook yang diduga milik Muhtar Gozali seorang tokoh agama di Kota Banjar. Beberapa bukti berupa screen shoot postingan yang dibagikan dari akun facebook terlapor diserahkan ke kepolisian.
Akun FB bernama Ab Fuart pada tanggal 8 September 2020 berupa foto yang disertai keterangan foto dengan kata-kata yang bernada propokatif. Diantar foto yang diposting salah satunya foto Ketua PP GP Ansor Gus Yaqut. Kemudian postingan FB akun Ab Fuart diteruskan secara bersambung ke teman-teman terlapor.
GP Ansor Banjar Merasa Terusik
Sekretaris GP Ansor Kota Banjar Ahmad Muhtar mengatakan, secara organisasi Ansor merasa keberatan dengan unggahan di FB tersebut yang menyertakan di dalamnya Gus Yaqut sebagai Ketua PP GP Ansor. Dan Ansor memandang itu sebuah pelanggaran Undang-Undang ITE dan menyebar kebencian di media sosial.
“Yang kami laporkan terkait ujaran kebencian, akun facebook (yang diduga-red) milik Muhtar Gozali,” kata Ahmad Muhtar.
GP Ansor tersentil ketika di dalamnya turut diposting foto Gus Yaqut Ketua PP GP Ansor. Namun Ahmad Muhtar tidak secara rinci isi kata-kata dalam materi laporannya, yang terposting di akun FB yang diduga milik Muhtar Gozali.
Lebih lanjut pelapor menyatakan jika hal ini dibiarkan maka dapat mengganggu stabilitas dan kamtibmas di Kota Banjar, pelapor berharap polisi menindak tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku. Pihak pelapor pun meminta izin kepolisi agar ikut memantau perkembangan proses pelaporan mereka.
Kapolres Banjar Melda Yanny memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera menindak lanjuti pelaporan dari GP Ansor. Melda Yanny mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan ada tahapan yang harus dijalani, namun kepolisian akan bekerja secara profesional dan proporsional.
Pihak terlapor akan segera dimintai keterangan oleh polisi. (Bayu/sakata.id)