GP Ansor Ciamis Sosialisasikan Wajibnya Memilih Pemimpin di Pilkada 2024

Politika, CIAMIS, Sakata.id:- GP Ansor Ciamis terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.

Ketua GP Ansor Ciamis Maulana Sidik mengatakan, dalam sosialisasi dia menekankan wajibnya memilih dan menyoroti fenomena calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Ciamis 2024. Menurut dia hal tersebut merupakan peristiwa demokrasi.

Bacaan Lainnya

Kendati calong tunggal, masyarakat diberi keleluasaan untuk menyalurkan hak pilihnya, baik untuk memilih calon tunggal nomor urut 2 atau memilih nomor urut 1 ( kotak kosong ). Sarana untuk pilihan terfasilitasi pada kertas suara, yang disedikan pemerintah ( KPU ).

Berbeda pilihan kata Sidik tidak menjadi persoalan, memilih berdasar keyakinan. Memilih nomor urut 1 atau 2 sama sahnya.

Maulana Sidik juga menegaskan hukum memilih pemimpin pada Pilkada. Hukum memilih pemimpin adalah wajib atau fardhu kifayah. Bagi yang sudah mencukupi umur untuk memilih hukumnya wajib datang ke TPS untuk memilih.

“Dalam hukum Islam kaidahnya adalah fardhu kifayah, jadi kita wajib memilih kalau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Sidik.

Kaitan dihadapkan dengan dua pilihan di kertas suara, memilih pasangan calon yang ada dan kotak kosong, Sidik membeberkan bahwa satu-satunya calon yang ada sudah diketahui riwayatnya, trackrecord-nya, dan manfaat atau maslahatnya.

“Pasangan nomor urut 2 menurut saya ada manfaatnya meskipun sedikit. Maka pilihan terhadap calon tersebut menjadi pilihan yang maslahat, walaupun sedikit manfaat,” kata Sidik.

Sidik me-nuqil kaidah ushul fiqh, ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya).

Andaikata menurut masyarakat Herdiat-Yana tidak sempurna, bukan berarti keduanya tidak memiliki sisi manfaat, maka berdasar kaidah tadi, apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya.

“Nah, nyambung pada wajibnya memilih pemimpin, Ma Laa Yatimmul Wajib Illa Bihii Fa Huwa Wajib. Pilihannya memilih pada calon yang nyata adanya menjadi wajib pula. Saya ingatkan sekali lagi, nasabul imam atau mengangkat pemimpin wajib hukumnya bagi muslim, pemimpin yang dapat atau sudah terukur, ” kata Sidik.

Sidik menggambarkan pula pada aspek yang lebih makro, yakni negara. Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya), dia menjelaskan bahwa kalau saat ini negara belum bisa menyelesaikan persoalan bangsa yang ada, maka jangan dirobohkan negaranya, tetapi diperbaiki terus sehingga menjadi baik dan bisa membereskan persoalan.

GP Ansor Keliling Ciamis

Sosialisasi yang dilakukan GP Ansor Ciamis dilakukan secara roadshow atau keliling ke beberapa kecamatan. Dan isi-isi sosialisasi tidak lepas dari hasil kajian bahtsul masail dan arahan dari Nahdlatul Ulama Ciamis.

Lebih lanjut Sidik mengigatkan bahwa, MUI pernah mengeluarkan Fatwa. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

“Ini fatwa MUI, yang harusnya juga disosialisasikan oleh MUI di Ciamis, bukan hanya deklarasi, tidak cukup dengan hanya deklarasi. Sehingga ini bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih,” kata dia.

Isi Fatwa

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *