Hukum, SAKATA.ID: Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, namun tak berlangsung lama gugatan itu kini telah dicabut.
Ferdy Sambo mencabut gugatan yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta pada 29 Desember 2022.
Hanya saja, gugatan itu hanya bertahan sehari, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan upaya hukum itu telah dicabut pada Jumat (30/12/2022).
Dia mengungkapkan, kliennya itu mencabut gugatan setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.
Maka, tegas dia, secara resmi kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri yang dikeluarkan 26 September 2022.
Arman kemudian menjelaskan alasan Sambo mencabut gugatan itu dari PTUN bahwa Sambo menerima reaksi publik terhadap gugatan tersebut.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga dengan rendah hati. Menerima dan memahami. Reaksi publik perihal upaya hukum, tanggal 29 Desember 2022,” kata Arman.
Ia menegaskan, Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.
Arman melanjutkan, pencabutan gugatan Ferdy Sambi itu juga sangat dipengaruhi faktor kecintaannya pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut dia, kliennya pun telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun menjadi Anggota Polri hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Upaya hukum tersebut, kini menjadi prioritas utama kliennya untuk segera diselesaikan.
Hal ini, lanjut dia, supaya nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Sigit hingga Presiden Joko Widodo lantaran tak terima dirinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Padahal, pihaknya sudah mengajukan pengunduran diri.
Namun, gugatan kepada Lresiden dan Kapolri itu hanya berumur pendek. Pasalnya, telah dicabut Sambo.
Gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022, duduk sebagai tergugat adalah Presiden dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.