Hukum, SAKATA.ID: Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbitkan aturan baru mengenai Hak Kekayaan Intelektual atau HKI/ HaKI bisa dijadikan agunan saat meminjam dana ke perbankan.
Adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif.
Bunyi Pasal 7 ayat 1, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2022 itu tertulis bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank
Dijelaskan, kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra.
Kemudian, pihak yang menjadi pelaku ekonomi kreatif itu bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yang pertama harus dipersiapkan adalah proposal pembiayaan.
Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Syarat yang telah siap ini lalu diajukan ke bank atau lembaga nonbank. Yang kemudian diverifikasi sampai adanya pencairan pinjaman atau utang.
Maka, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, seperti yang tertuang di Pasal 9 ayat 1 dalam aturan
Objek jaminan utang tersebut dilaksanakan dalam tiga bentuk yang pertama, jaminan fidusia atau pengalihan hak milik suatu benda, atas kekayaan intelektual.
Lalu yang kedua, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif. Kontrak ini maksudnya adalah perjanjian lisensi, kontrak kerja atau surat perintah kerja yang diterima pelaku ekonomi kreatif.
Dan yang ketiga, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Ini adalah hak tagih atas royalti yang wajib dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersil.
Hanya saja, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang itu harus memenuhi dua syarat, berikut daftarnya.
Yang pertama, kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Sehingga HaKI menjadi bisa dijadikan agunan di bank.
Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/ atau yang sudah dialihkan haknya kepada pihak lain. Dikelola ini maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.
Selain soal kredit bagi pelaku ekonomi kreatif, dalam aturan yang Jokowi terbitkan ini juga mengatur lima aspek lain. Mulai dari fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual. Hingga infrastruktur ekonomi kreatif.
Berikutnya, di dalam Peraturan Pemerintah itu juga mengatur insentif bagi pelaku ekonomi kreatif. Serta tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Hingga dituangkan pula terkait peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Terakhir, dalam aturan baru yang Jokowi terbitkan ini juga disebutkan tentang penyelesaian sengketa pembiayaan.
Itulah daftar beberapa syarat supaya HAKI bisa dijadikan agunan bank.